Komisaris di PT APJ Bekasi akan kami panggil karena tidak membayar gaji para ABK
Jakarta (ANTARA) - ‎Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri tidak akan berhenti mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat, menyusul penetapan tiga tersangka kasus perdagangan 14 orang Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya bakal menjerat tiga perusahaan yang memberangkatkan 14 ABK dengan pasal tindak pidana korporasi.

"Kami kembangkan (kasus) untuk menerapkan pasal pidana pada korporasi. Jadi ada pidana tambahan untuk perusahaannya," kata Ferdy Sambo saat dihubungi, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Investigasi terus berjalan, Kemlu pastikan hak ABK WNI terpenuhi


Sambo mengatakan, setelah Lebaran, penyidik masih akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Saksi-saksi ini merupakan petinggi di perusahaan penyalur tenaga kerja yang berpotensi menjadi tersangka baru.

"Komisaris di PT APJ Bekasi akan kami panggil karena tidak membayar gaji para ABK. Karyawan PT APJ, inisial W sudah lebih dulu jadi tersangka dan kami tahan," kata Ferdy Sambo.

Tersangka William Gozaly diketahui memberangkatkan delapan ABK, terdiri dari tujuh ABK sudah kembali ke Indonesia dan satu ABK meninggal dunia di laut. Selama bekerja, mereka sama sekali tidak menerima gaji‎.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni William Gozaly selaku karyawan PT APJ di Bekasi, Joni Kasiyanto selaku Direktur PT SMG di Pemalang, dan Kiagus M Firdaus selaku karyawan PT LPB di Tegal.

Ketiganya sudah dijebloskan ke Rutan Bareskrim sejak 17 Mei 2020 dan ditahan selama 20 hari berikutnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: China janji serius tindaklanjuti larung jenazah ABK Indonesia


Tersangka William diketahui menerima delapan ABK dari sponsor perorangan berinisial AR. Sementara Joni menerima enam ABK dari dua sponsor, yakni Hn dan At. Tersangka Firdaus menerima lima ABK dari sponsor berinisial Nt.

Awalnya ada 22 ABK yang diberangkatkan ke Busan, Korea Selatan dan bekerja di kapal China Long Xing 629. Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali, empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi masih hidup.

Empat ABK yang meninggal dunia, yaitu tiga ABK jenazahnya dilarung ke laut, satu ABK meninggal di rumah sakit. Sementara empat ABK yang masih hidup terdiri dari dua ABK sudah kembali ke Indonesia pada Desember 2019 dan dua ABK masih berlayar.
 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020