Polisi mengamankan 51 orang, dimana dua diantaranya merupakan anak di bawah umur
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik prostitusi di Gang Royal, kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, selama masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto di Mapolres, Rabu, mengatakan praktik itu terungkap berdasarkan informasi warga ke hotline Tim Tiger Polres Jakarta Utara, kalau terjadi pelanggaran PSBB di kawasan itu.

"Kami mendapatkan laporan ada lima kafe dangdut di Gang Royal, Penjaringan yang masih beroperasi," jelas Budhi.

Polisi mengamankan 51 orang, dimana dua diantaranya merupakan anak di bawah umur. Hasil penyelidikan, menetapkan empat tersangka yakni R, UT, AJ dan MR.

Baca juga: Modus prostitusi anak di Jakarta Utara karena utang

Baca juga: 42 kafe di Gang Royal Jakarta Utara disegel

Baca juga: Petugas gabungan cabut listrik ilegal di lokasi prostitusi Gang Royal


Polisi juga mengamankan barang bukti puluhan alat kontrasepsi, sejumlah uang tunai, dan buku catatan pelanggan kafe.

Mereka diancam dengan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang serta Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Bahkan, Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020 sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020