Kupang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena memahami suasana kebatinan masyrakat yang tengah kesulitan akibat pandemi COVID-19 sehingga membuat lahirnya pro-kontra seputar lahirnya Perpres 64 tahun 2020 yang menaikan iuran BPJS, sebagai produk hukum baru untuk mengisi kekosongan hukum akibat dibatalkannya Perpres 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.

"Substansi Perpres terbaru mengenai kenaikan iuran yang mengakibatkan pro kontra di publik sangat bisa dipahami, suasana kebatinan masyarakat lagi sulit akibat pandemi COVID-19," kata Melki Laka Lena kepada ANTARA, Rabu, (20/5).

Dia mengemukakan pandangan itu melalui pesan aplikasi WhatsApp, terkait terbitnya Perpres 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang merupakan perubahan kedua atas Perpres no 82 tahun 2018 yang menimbulkan pro-kontra.

Baca juga: Peserta JKN tak masalah iuran naik karena dapat manfaat besar

Menurut dia, merupakan hak pemerintah menerbitkan Perpres 64 tahun 2020 sebagai produk hukum baru, untuk mengisi kekosongan hukum akibat dibatalkannya Perpres 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan. Namun ia juga memahami munculnya pro-kontra di masyarakat akibat Perpres tersebut.

Dia mengatakan, Komisi lX DPR RI dalam rapat dengan Kemenkes, BPJS Kesehatan dan pihak pemerintah lainnya Kemenko PMK, Kemenkeu, Kemendagri, Kemensos dalam rapat gabungan setuju kenaikan iuran kelas 1 dan 2, tapi tidak setuju kenaikan kelas 3 mandiri pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Untuk memastikan usulan komisi lX DPR RI, Kemenkes dan BPJS Kesehatan tidak ada pelanggaran hukum dibuat pertemuan oleh pimpinan DPR RI melibatkan pimpinan Polri, pimpinan Kejagung dan BPK yang hasilnya merestui langkah yang dilakukan secara teknis oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: FPKS kirim surat ke Pemerintah minta batalkan kenaikan iuran BPJS

Menurut dia, usulan rapat maraton Komisi lX dan rapat lintas komisi yang dipimpin pimpinan DPR RI bersama berbagai wakil pemerintah terkait kenaikan iuran, sebenarnya terakomodasi hampir lengkap dalam Perpres 64 tahun 2020 ini.

Tetapi sayang waktu itu jajaran pemerintah khususnya yang mengurus keuangan negara tidak cepat tanggap mengeksekusi keputusan bersama berbagai otoritas legislatif dan eksekutif, katanya.

"Saya memberi catatan untuk meletakan duduk soal penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS untuk kepentingan ke depan," katanya.

Artinya, semua pihak, para pemangku kepentingan eksekutif dan legislatif, termasuk berbagai kelompok masyarakat sipil yang perhatian, bisa segera duduk bersama setelah Lebaran untuk mencari solusi terbaik.

"Terbitnya Perpres 64 tahun 2020 harus jadi momentum semua pemangku kepentingan berdialog lakukan pembenahan menyeluruh penyelenggaran program jaminan kesehatan nasional," kata Melki Laka Lena Anggota DPR RI dari dapil NTT 2 itu.

Baca juga: Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpotensi digugat kembali

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020