RS berusaha menyerang petugas dan melarikan diri
Medan (ANTARA) - Personel Unit Reskrim Tekab Polsek Medan Area menembak pelaku pencurian handphone dengan kekerasan terhadap korban Elsa Ria Sialoho (18) di Jalan Elang Ujung/Parkit XVIII, Kelurahan TSM I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, di Medan, Selasa, mengatakan pelaku yang ditangkap itu, RS (31) penduduk Jalan Perumnas Mandala Sriti 12, Kelurahan Kenangan Lama, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Ia menyebutkan, peristiwa pencurian tersebut pada Senin (18/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Tekab Polsek Medan Area mendapat informasi bahwa korban pencurian terseret di aspal akibat ulah pelaku, dan Elsa Ria mengalami luka-luka di lutut, paha, serta kaki bagian bawah.
Baca juga: Polres Tanjung Balai ringkus nelayan curi dua HP senilai Rp15 juta


Kemudian petugas langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari pelaku jambret dan mengamankan RS dari tempat persembunyiannya beserta barang bukti.

"Saat dilakukan pengembangan untuk mencari rekan pelaku yang menjadi joki dalam melakukan aksinya, RS berusaha menyerang petugas dan melarikan diri. Tekab memberikan tembakan peringatan dua kali, namun tidak diindahkan dan akhirnya diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," ujarnya pula.

Kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk dilakukan pengobatan, dan setelah itu diboyong ke Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut, katanya lagi.

Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan, yakni satu unit sepeda motor Jupiter BK 62615 ACB milik pelaku yang digunakan saat merampas paksa handphone korban, satu unit handphone android milik korban, dan satu paket sabu-sabu milik pelaku.
Baca juga: Polisi tembak mati satu tersangka pelaku pencurian kendaraan di Medan

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020