ANTARA - Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 memuat syarat-syarat yang harus dibawa oleh orang-orang yang diperkenankan untuk bepergian. Juru Bicara Pemerintah Indonesia untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, Jumat (15/5), menyebut SE tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang itu bukan ditujukan untuk menghilangkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Sugiharto Purnama/GTPP C-19/Rayyan Thalib/Nusantara Mulkan)