Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan lewat terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, memberatkan masyarakat.

"Dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka ada potensi hak rakyat untuk memperoleh layanan kesehatan akan terganggu. Karena kenaikan itu memberatkan masyarakat, sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengiur," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Apalagi di saat orang banyak kehilangan mata pencaharian akibat COVID-19, menurut dia, negara harusnya melindungi kesehatan seluruh rakyat bukannya malah membebani dengan kenaikan iuran.

Baca juga: Dirut: Perpres 64/2020 agar BPJS Kesehatan tidak defisit

Selain itu, menurut dia, BPJS Kesehatan bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tapi badan hukum publik sehingga harusnya pemerintah tidak bisa menaikkan iuran secara sepihak.

Said juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung sudah membatalkan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 yang sebelumnya menaikkan iuran.

"Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah mentaati putusan MA. Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dibatalkan, sehabis Lebaran KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan Perpes tersebut," kata Said.

Menurut dia, kenaikan itu melanggar ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca juga: Kemenkeu sebut utang jatuh tempo BPJS Kesehatan capai Rp4,4 triliun

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Selasa (5/5).

Dalam Perpres itu iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 per bulan dan kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 per bulan.

Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III tetap sebesar Rp25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 dari Rp42.000. Namun, pada 2021 subsidi yang dibayarkan untuk peserta mandiri kelas III menjadi Rp7.000 sehingga harus membayar Rp35.000.

Kenaikan itu rencananya akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Pemerintah masih dalam koridor jalankan keputusan MA
Baca juga: Anggota DPR ajak masyarakat gotong royong selamatkan BPJS
Baca juga: Pemerintah siapkan Rp3,1 triliun untuk subsidi peserta BPJS kelas III

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020