Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong praja Jakarta Barat akan memberlakukan sanksi kerja sosial bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berupa menyapu jalan hingga membersihkan WC umum.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Rabu mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan pengadaan peralatan untuk pemberlakuan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020.

"Kami sedang mempersiapkan. Misalnya  yang tidak pakai masker nanti dihukum menyapu jalan selama sejam," ujar Tamo.

Namun sebelum pemberlakuan sanksi, pihaknya masih menunggu penyempurnaan lergub tersebut, khususnya masalah-masalah teknis seperti hukuman atau sanksi bagi pelanggar jenis tertentu.

Di samping itu, peralatan bagi pelanggar PSBB telah dipersiapkan, seperti rompi pelanggaran, alat kebersihan maupun beberapa kaleng cat untuk mengecat trotoar.

Baca juga: Penindakan terhadap pelanggar PSBB di Jakpus mulai besok
Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB yaitu dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat mereka membersihkan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Kini Satpol PP Jakarta Barat masih berkoordinasi dengan camat dan lurah terkait titik mana saja yang riskan menjadi tempat pelanggaran PSBB.

"Saat ini kami juga masih berkoordinasi dengan lurah dan camat terkait bagaimana menjaga keamanan para pelanggar agar tidak terkena COVID-19 saat menjalankan sanksi," ujar dia.

Tamo menjelaskan, per kecamatan akan disediakan 50 rompi pelanggar PSBB. Pengadaan rompi tersebut disesuaikan dengan standar protokol kesehatan COVID-19.

"Rompi-rompi itu akan disemprot cairan disinfektan sebelum dipakai bergantian. Tapi dalam menjalankannya, kami perkuatan ke masyarakat terlebih dahulu melalui sosialisasi," ujar Tamo.

Baca juga: Hingga Selasa, 1.100 perusahaan langgar PSBB di Jakarta
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca juga: Organda DKI nilai pembukaan kembali moda transportasi kurang tepat

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020