ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mewajibkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Posko Pengaduan THR telah didirikan di tiap daerah kabupaten/ kota. 
(Hanif Nasrullah/Soni Namura/Feny Aprianti)