Palangka Raya (ANTARA) -
Sebanyak 1.100 personel gabungan dari Polresta Palangka Raya, TNI, dan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya serta sejumlah organisasi akan dilibatkan mengawal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota ini selama dua pekan yang akan dimulai Senin (11/5).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, di Palangka Raya, Minggu, mengatakan kesiapan untuk pelaksanaan penerapan PSBB di kota itu sudah 100 persen, namun masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) ditandatangani Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

"Dalam penerapan PSBB ini, personel akan dipencar di 10 pos pengawasan yang sudah ditentukan, agar pelaksanaan ini bisa berjalan sesuai harapan," kata Jaladri usai apel persiapan PSBB di kawasan Bundaran Besar Jalan Yos Sudarso.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya mulai terapkan PSBB Senin mendatang

Dia menjelaskan, dari 10 pos akan terbagi tiga jalur pintu masuk menuju dalam Kota Palangka Raya, sedangkan tujuh pos akan disebar di dalam kota. Tim gabungan yang bertugas di pos penjagaan akan menegur masyarakat yang melanggar aturan yang diberlakukan pada saat PSBB diberlakukan selama dua minggu.

Bagi masyarakat yang berada di dalam kota, apabila ke luar rumah wajib menggunakan masker. Selain itu juga diberlakukan jam malam, maka malam hari tidak ada lagi motor pribadi yang berkeliaran di dalam kota.

"Jadi pada pukul 20.00 sampai 06.00 WIB tidak ada kendaraan roda dua ataupun roda empat yang berkeliaran di dalam kota. Itu sesuai ketentuan yang sudah diberlakukan," kata Jaladri.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya koordinasikan pelaksanaan kebijakan PSBB

Saat diberlakukan PSBB nanti, kata dia, pelayanan di rumah makan ditekankan agar tidak menyediakan kursi atau meja tempat makan. Pelayanan hanya untuk pembelian dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat.

Untuk pemberlakuan jam malam di kawasan permukiman batas ke luar rumah yakni pada pukul 21.00 WIB sudah harus ada di rumah dan tidak boleh berkeliaran di luar rumah.

"Batasnya sampai pukul 06.00 WIB. Sedangkan di luar waktu yang sudah ditetapkan, masyarakat bisa ke luar rumah namun wajib mengikuti aturan protokol kesehatan," kata dia.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya gencarkan sosialisasi PSBB

Dia mengatakan, apabila ada warga ke luar rumah tidak menggunakan masker atau tidak menaati aturan yang sudah diterbitkan, maka warga tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada di dalam Perwali.

Sanksi bagi pelanggar aturan PSBB tidak ada tindakan fisik seperti push up. Hukuman diberikan secara humanis dengan harapan warga sadar dan tidak mengulangi kesalahan tersebut.

"Tujuan dari PSBB ini adalah untuk menekan angka penyebaran wabah COVID-19 di Kota Palangka Raya," katanya.

Perwira lulusan Akademi Kepolisian 1995 itu berharap dalam 14 hari diberlakukan PSBB ada hasilnya, sehingga ke depan hal seperti ini tidak dilanjutkan kembali.

"Semoga sebelum Lebaran ada penurunan angka penularan wabah COVID-19 di wilayah kita, sehingga PSBB tidak diberlakukan sampai Lebaran," demikian Jaladri.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020