Tarakan (ANTARA) - Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan akan menindak motoris (pengendara motor) yang keluar masuk pelabuhan membawa penumpang ke Tarakan secara ilegal.

Hal ini terkait diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota tarakan, kata Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Tarakan, Syaharuddin di Tarakan, Sabtu.

Saat ini, menurut dia, 'speed boat' penumpang reguler sudah tidak beroperasi sejak 26 April 2020. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Baca juga: KSOP Pangkalbalam larang kapal penumpang beroperasi
Baca juga: KSOP-IPC Pelindo siapkan peralatan cegah penularan COVID-19
Baca juga: KSOP minta penjualan tiket penumpang kapal ke Banjarmasin dihentikan


"Kami juga meminta kepada juragan speed boat non-reguler untuk berhenti dan tidak memasukkan atau mengeluarkan orang dari Tarakan secara ilegal," ​​​​​​​katanya.

Pihaknya akan mengawali tindakan persuasif berupa peneguran dengan membuat pernyataan bagi yang melanggar.

Namun apabila tidak diindahkan dan masih mengulangi perbuatannya maka akan ditindak dengan memberikan sanksi tegas, hingga ke pidana yang menjadi kewenangan KSOP.

Beberapa pemilik 'speed boat' yang ditemui pihak KSOP sudah ditegur dan diberikan peringatan, agar tidak mengulangi dengan membawa penumpang keluar masuk Tarakan.

"Kami juga berkoordinasi dengan petugas Gugus Tugas COVID-19 kota Tarakan untuk lakukan karantina penumpang speed boat, karena bisa saja penumpang juga sudah terjangkit COVID-19," katanya.

Dia juga meminta kerjasama masyarakat untuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama dalam menghadapi wabah COVID-19.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020