Selama masa PSBB kami wajibkan perusahaan industri yang memiliki IOMKI untuk memberikan pelaporan secara online seminggu sekali
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan terkait kepatuhan kalangan industri yang telah memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) dalam beraktivitas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam hal ini kalangan industri dapat menjalankan aktivitas industri dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kemenperin mewajibkan perusahaan yang berproduksi di masa wabah COVID-19 untuk menaati protokol kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan kegiatan. Hal ini seperti tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020, demikian keterangan tertulis Kemenperin di Jakarta, Sabtu.

Sedangkan untuk menjamin kepatuhan industri dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungan pabrik, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.

“Selama masa PSBB kami wajibkan perusahaan industri yang memiliki IOMKI untuk memberikan pelaporan secara online seminggu sekali,” kata Menperin saat melakukan peninjauan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta, Jumat (8/5).

Menperin mengatakan pihaknya akan mencabut IOMKI perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya.

Sejak surat edaran terbit, terdapat 6.375 perusahaan yang mengirimkan laporan mingguan, sebagian besar berlokasi di wilayah PSBB. Perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)

“Semua protokol kami siapkan untuk membuat industri bisa bekerja, tapi tentunya juga harus menjamin agar masyarakat bisa tenang. Karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya,” ujar Menperin.

Menurut dia, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan perusahaan menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Dalam pelaksanaan physical distancing misalnya, perusahaan sudah membatasi jumlah pekerja yang masuk setiap harinya.

Salah satu contoh adalah PT Kahoindah Citragarment, industri yang bergerak di bidang konveksi dan berlokasi di Kawasan Berikan Nusantara. Perusahaan tersebut saat ini hanya mempekerjakan sekitar 50 persen dari total 3.671 karyawan kantor dan produksi, serta beroperasi dalam satu shift.

“Kami menilai, perusahaan industri ini perlu tetap berjalan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri, mempertahankan ekspor, dan berkontribusi pada perekonomian nasional,” jelas Menperin.

Dalam pelaksanaan monitoring serta evaluasi IOMKI selama PSBB, Kemenperin, lanjut dia, berupaya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), terutama untuk melakukan pembinaan-pembinaan kepada industri. Oleh karena itu Menperin memberikan apresiasi kepada pemda yang aktif membina industri di wilayahnya.

“Pada dasarnya, pemerintah pusat maupun daerah sepakat bahwa penanganan COVID-19 merupakan sebuah prioritas dan tidak boleh lalai. Namun, di sisi lain, roda ekonomi harus tetap berjalan," kata Menperin.

Baca juga: Menperin optimistis industri fesyen Muslim kompetitif di pasar global

Baca juga: Kemenperin racik strategi dongkrak PMI industri nasional

Baca juga: PMI Indonesia turun, Menperin: Manufaktur bergantung konsumsi domestik

Baca juga: Menperin: Perusahaan pemegang IOMKI wajib laporkan aktivitas industri


 

Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020