PSBB akan berlangsung selama 14 hari, dan tetap memperhatikan sisi ekonomi masyarakat
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot)  Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (11/5) mendatang.

"Jadi masih ada kesempatan dua hari, yakni Sabtu dan Minggu untuk melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat terkait penerapan PSBB. Malam ini naskah perwali masih dalam penyempurnaan, tapi besok sudah siap," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah, Jumat malam.

Dia menambahkan bahwa PSBB di wilayah ibu kota Provinsi Kalteng akan berlangsung selama 14 hari, dan tetap memperhatikan sisi ekonomi masyarakat.

"Untuk PSBB di Kota Palangka Raya fokusnya adalah memotong penyebaran COVID-19, tetapi tidak mematikan sumber penghidupan masyarakat. Artinya tidak melarang, tetapi mengatur sesuai dengan protokol COVID-19," kata Umi.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya koordinasikan pelaksanaan kebijakan PSBB


Menurutnya lagi, hal itu dilakukan Pemerintah "Kota Cantik" ini untuk memastikan ekonomi masyarakat tetap tumbuh dan berkembang di tengah pandemi COVID-19.

Pemerintah di ibu kota Provinsi Kalteng ini, menurut dia, tidak akan menutup usaha masyarakat, melainkan mengizinkan namun dengan melaksanakan protokol pencegahan COVID-19, terutama untuk usaha yang terkait kebutuhan utama masyarakat.

"PSBB di setiap daerah dan wilayah tidak sama. Di Kota Palangka Raya tidak serta merta sama dengan daerah lain, karena setiap wilayah diberikan kesempatan mengatur wilayah masing-masing sesuai kebutuhan dasar wilayah tersebut," kata Umi.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto menambahkan bahwa PSBB di Kota Palangka Raya dilaksanakan 14 hari dimulai Senin pekan depan.

"Seiring berjalannya waktu pelaksanaan PSBB 14 hari itu akan dievaluasi. Apakah diperpanjang atau tidak, termasuk jika ada kekurangan juga akan dilengkapi," kata politisi PDI Perjuangan itu lagi.

Dia menerangkan pada pelaksanaan PSBB itu, tidak seluruh aktivitas masyarakat dihentikan, tetapi hanya dibatasi dan diwajibkan melaksanakan protap penanganan dan pencegahan COVID-19.

Misalkan aktivitas pasar dan perdagangan dilakukan dengan pembatasan jarak, dan untuk produk pangan tidak boleh makan di tempat. Terkait kendaraan juga akan diatur jumlah penumpang. Akses keluar masuk di wilayah Kota Palangka Raya, juga akan diperketat penjagaan dan pengawasan serta pemeriksaannya.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya belum pilih opsi PSBB tangani COVID-19

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020