Selama kurang 24 jam, pelaku berhasil diamankan....
Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Kepolisian Polres (Polres) Bangka, Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak kejahatan pembunuhan atas nama pelaku BS (26), warga Dusun Matabak, Kecamatan Pemali yang diduga mengincar uang milik korbannya.

Kapolres Bangka AKBP Arus Sulistyono, di Sungailiat, Jumat, saat memberikan keterangan pers mengatakan, tindak kejahatan pembunuhan oleh pelaku BS dengan korban Tok Gaul (65) terjadi pada Rabu (6/5) di Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip.

"Pembunuhan terjadi karena pelaku ingin menguasai uang milik korban yang diketahui disimpan dalam tas korban sebanyak Rp11 juta," ujarnya.

Baca juga: Dua mayat korban pembunuhan ditemukan di Babel


Dia mengatakan, Tok Gaul yang tinggal sendirian di sebuah pondok dibunuh oleh pelaku dengan cara dipukul bagian kepala menggunakan kayu atau benda tumpul sepanjang lebih kurang 80 centimenter.

"Selama kurang 24 jam, pelaku berhasil diamankan oleh personel reskrim dan personel Polsek Riau Silip di tempat persembunyiannya," kata Kapolres.

Menurutnya, pelaku yang kenal dengan korban dan sebelumnya sempat minta rokok dengan korban, diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Selain pelaku yang diamankan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang milik korban, telepon genggam milik pelaku, dan sejumlah barang bukti lainnya.
 

Menurut keterangan BS, dirinya memukul korban beberapa kali di bagian kepala hingga cedera parah.

"Saya pukul korban beberapa kali di bagian kepala dan sempat saya kejar waktu korban berlari hendak menyelamatkan diri," katanya pula.

Dia mengakui perbuatan tersebut dan menyesali tindak pelanggaran hukum pembunuhan ini.
 

Pewarta: Kasmono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020