Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Prof Hariadi Kartodihardjo menyarankan agar perumus RUU Cipta Kerja (omnibus law) mendalami permasalahan di Pemerintah Daerah yang selama ini tidak cukup konsisten menjalankan undang-undang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam. 

Prof Hariadi dalam webminar seri 1 Evalusi Pemberantasan Korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu, mengatakan jika dikaitkan dengan SDA maka RUU tersebut memang menyentuh banyak sektor, dan jika dilihat persoalannya sekarang sebenarnya hampir seperti perumus sedang membuat asumsi.

"Bahwa ketika banyak daerah melakukan hal tidak wajar terhadap SDA, persoalan ditarik ke pusat dan semua akan beres. Padahal kita tahu persoalan dasarnya adalah kemampuan satu otoritas menguasai kekayaan negara itu lemah sekali, dan kalau tidak ada peran daerah maka bisa kacau sekali," ujar dia.

Baca juga: Pengamat harap RUU Cipta Kerja koreksi kriteria UMKM nasional

Menurut dia, yang dibutuhkan perumus untuk membuat omnibus law adalah pemikiran untuk melakukan kajian mendalam.

Sebab, persoalan terkait SDA penuh dengan konflik kepentingan, sayangnya Indonesia tidak memiliki undang-undang untuk menyelesaikan konflik kepentingan.

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan agar hukum dapat efektif yang dilihat adalah mengapa aktor yang melaksanakan undang-undang tersebut melakukan hal sedemikian rupa dihadapan hukum.

Baca juga: Pengusaha minta pembayaran pajak disederhanakan dalam RUU Cipta Kerja

"RUU Cipta Kerja bisa menjadi ilustrasinya, perlu dibongkar ramai-ramai kenapa tidak lakukan analisis soal aktor tadi," katanya.

Dalam pembuatan RUU Cipta Kerja, menurut dia, perumus tidak menelaah dulu sebenarnya aktor permasalahannya di mana. Jika dianalisis memang lebih banyak yang dibahas masalah berinvestasi di Indonesia dibanding soal kesempatan kerja.

Ia mengatakan di Indonesia, investasi erat kaitannya dengan persoalan korupsi SDA dan itu sangat dipengaruhi oleh kapasitas aktor pelaksana di sektor tersebut dan perizinannya. Karena perlu dianalisis lebih lanjut meski hasilnya akan menyakitkan, tapi justru yang dilakukan sekarang melakukan jalan pintas mengambil kewenangan daerah langsung ditarik ke pusat.

Baca juga: Hari Buruh, serikat pekerja migas minta Omnibus Law dikaji kembali

Mantan Komisioner KPK Laode M Syarif pada kesempatan yang sama menyarankan masyarakat yang memiliki informasi yang baik dan cukup terkait isu SDA tersebut ikut memperhatikan satu per satu pasal-pasal yang sekarang sedang dibahas yakni omnibus law.

"Kita sampaikan concern kita ke parlemen. Karena hampir semua yang berhubungan dengan SDA di sana itu tidak baik, perlu kita pikir kembali agar itu tidak terjadi," katanya.

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020