Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola menyebut telah menempuh tujuh langkah dalam mencegah tindak korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng melalui program Monitoring Center For Prevention (MCP).

"Satu untuk kegiatan perencanaan tahun anggaran 2021 Pemprov Sulteng sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)," katanya saat mengikuti rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi tingkat Provinsi Sulteng yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui video konferensi di Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Rabu.

Tujuan penggunaan dan pengembangan aplikasi itu, lanjutnya, untuk memastikan alur tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ke dua unit pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulteng sudah berbentuk biro pengadaan dan memiliki kelompok kerja (pokja) permanen.

"Tiga proses pengurusan perizinan di Provinsi Sulteng kini berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Semua jenis perizinan sudah didelegasikan ke DPMPTSP dan sudah terintegrasi dengan One Single Submission (OSS)," ujarnya.

Ke empat, Longki mengatakan jumlah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Pemprov Sulteng saat ini sudah mencukupi karena adanya proses inpassing.

Ke lima Pemprov Sulteng sudah menerapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan berdasarkan adanya laporan harian dan penilaian kinerja melalui aplikasi Sistem apenilaian Kinerja (SPK) online

"Enam Pemprov Sulteng sudah punya database pajak aktual dan potensial yang memuat identitas, alamat dan besaran pajak, juga melakukan inovasi dalam bentuk samsat keliling, penegakan hukum dan e-samsat atau samsat online nasional (Samolnas),"terangnya.

Ke tujuh, ia menyatakan Pemprov Sulteng telah menggunakan aplikasi Sistim Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Barang Milik Daerah (BMD) online dalam mengelola barang milik daerah.

"Tahun ini kami mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,9 milyar untuk sertifikasi asset tanah milik pemprov menggunakan aplikasi SIMDA BMD," tambahnya.

Baca juga: Sulteng perkuat pencegahan dini konflik sosial berbasis kearifan lokal

Baca juga: Pencegahan di Sumbar, KPK ingatkan bansos corona tidak disalahgunakan

Baca juga: KPK: Pencegahan korupsi di NTB di atas rata-rata nasional

Baca juga: KPK jadikan Minahasa Tenggara rujukan pencegahan korupsi di Sulut


Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020