Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Irdam diganti dengan pejabat baru Muhamad Yusuf yang selama ini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Pergantian Kajati Aceh tertuang dalam keputusan yang ditandatangani Jaksa Agung Burhanuddin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal di Banda Aceh, Senin.

Sementara Kejati Aceh Irdam ditunjuk menjadi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: 100 pegawai Kejati DKI jalani tes cepat deteksi COVID-19

Sedangkan jabatan Wakil Kajati Aceh yang ditinggalkan Muhammad Yusuf dijabat Hermanto yang sebelumnya Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

"Terkait kapan serah terima jabatan, kami belum mendapat informasi. Apalagi surat keputusan baru pagi ini ditandatangani Jaksa Agung," kata Munawal menyebutkan.

Selain pergantian Kajati dan Wakajati Aceh, Munawal menyebutkan pergantian juga terjadi di tingkat kejaksaan negeri di Aceh. Di antaranya Sabang, Aceh Tenggara, dan Aceh Singkil.

Baca juga: Kejati Riau kawal realokasi anggaran COVID hingga Rp1 triliun

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang yang dijabat Suhendra digantikan oleh Choirun Parapat sebelumnya Koordinator pada Kejati Sulawesi Tenggara. Sedangkan Suhendra dimutasi menjabat Kajari Demak, Jawa Tengah.

Berikutnya Kajari Aceh Tenggara yang dijabat Fitrah digantikan oleh Saifullah yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Sulawesi Tengah. Selanjutnya Fitrah dimutasi menjabat Kajari Lahat, Sumatera Selatan.

Kemudian, Kajari Aceh Singkil dijabat Amrizal Tahar digantikan oleh Muhammad Husaini yang sebelumnya menjabat Koordinator Kejati Sumatera Selatan. Sedangkan Amrizal Tahar dimutasi menjabat Kajari Banyumas, Jawa Tengah.

"Selain kajari, Jaksa Agung juga mempromosikan Kepala Bagian Umum Kejati Aceh Fauzl sebagai Kajari Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Jabatan yang ditinggalkan Fauzal dijabat Rachmadi yang selama ini bertugas di Kejati Aceh," kata Munawal.

Baca juga: Kejati Sumbar naikkan ke penyidikan penyelewengan infak Masjid Raya

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020