ANTARA - Aparat mulai menindak tegas bagi warga yang melakukan pelanggaran di area pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kawasan Surabaya Raya, yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan sebagian Gresik. Jika sebelumnya mulai tanggal 28 - 30 April warga yang melanggar hanya diberi sangsi teguran, selanjutnya per tanggal 1 hingga 11 Mei langsung ditindak dengan “rapid test” atau pemeriksaan cepat virus COVID-19.  Dari razia, terjaring enam orang dinyatakan positif COVID-19// (Hanif Nasrullah/Andi Bagasela/Feny Aprianti)