Apalagi beliau sudah pernah menjadi anggota Bawaslu Bali
Denpasar (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Abhan menetapkan I Ketut Sunadra sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Provinsi Bali, menggantikan posisi Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang telah dilantik menjadi anggota KPU RI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 April 2020.

"Pelantikan Pak Ketut Sunadra sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Provinsi Bali sisa masa jabatan 2018-2023 ini akan dilaksanakan pada Selasa (5/5) di Kantor Bawaslu Provinsi Bali," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, di Denpasar, Minggu.

Kepastian pelantikan dan pengambilan sumpah/janji I Ketut Sunadra yang juga mantan anggota Bawaslu Bali periode 2013-2018 itu tertuang dalam surat Ketua Bawaslu RI bernomor: 0115/K.BAWASLU/TU.03/IV/2020 tertanggal 30 April 2020.

"Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji oleh Ketua Bawaslu RI itu, nanti akan menggunakan metode daring atau online, dimulai pukul 11.00 WITA," ujar Ariyani.

Saat pelantikan dengan menggunakan metode daring di Kantor Bawaslu RI, juga akan dihadiri empat pimpinan Bawaslu Bali, Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, Kabag dan staf Bawaslu Bali yang memfasilitasi.

"Kami berharap dengan dilantiknya Pak Sunadra, maka Bawaslu Bali bisa menjadi lebih baik ke depannya. Apalagi beliau sudah pernah menjadi anggota Bawaslu Bali," ujar mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng itu

I Ketut Sunadra ketika dikonfirmasi terpisah menyatakan siap untuk mengemban amanah sebagai PAW anggota Bawaslu Provinsi Bali.

"Saya siap, apalagi sebelumnya saya telah mengikuti fit and proper test dalam seleksi Bawaslu Bali periode 2018-2023, namun saat itu saya gagal masuk lima besar. Saya siap bekerja penuh waktu dengan komitmen yang tinggi untuk menguatkan Bawaslu Bali terutama dalam menyongsong pilkada serentak di tengah pandemi COVID-19," ujarnya pula.
Baca juga: Bawaslu Bali luncurkan Sekolah Kader Pengawas secara daring


Meskipun sebelumnya sudah pernah memegang posisi sebagai Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, dirinya tentu harus beradaptasi dengan empat pimpinan Bawaslu Bali lainnya maupun dengan sejumlah regulasi kepemiluan yang baru.

Terkait dengan divisi yang nanti dipegang apakah otomatis menggantikan posisi divisi yang ditinggalkan Raka Sandi, Sunadra mengatakan hal tersebut tergantung dari hasil pleno komisioner Bawaslu Bali lainnya.

Mengenai komitmen bekerja penuh waktu di Bawaslu Bali, Sunadra yang juga akademisi Fakultas Pertanian Universitas Warmadewa itu mengaku, sebelumnya pada 27 April 2020 sudah menemui Rektor Universitas Warmadewa untuk mengajukan permohonan izin bekerja penuh waktu di Bawaslu Bali seandainya dipercaya kembali oleh Bawaslu RI.
Baca juga: Bawaslu Bali bentuk Saka Adhyasta Pemilu untuk perkuat pengawasan
 
Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani (Antaranews Bali/Ni Luh Rhisma/2020)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020