Semakin tinggi kenaikan tingkat upah setiap tahunnya, tingkat kesejahteraan pekerja tentunya akan lebih baik
Jakarta (ANTARA) - Peneliti bidang ketenagakeraan di Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nawawi Asmat mengatakan dalam peringatan Hari Buruh maka yang perlu didorong adalah pencapaian tingkat upah layak untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

"Semakin tinggi kenaikan tingkat upah setiap tahunnya, tingkat kesejahteraan pekerja tentunya akan lebih baik," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Nawawi menjelaskan bahwa intervensi untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia mencakup banyak aspek, yakni pencapaian tingkat upah layak, akses terhadap jaminan sosial dan stabilisasi harga.

Selain itu, kata dia, aspek lain adalah akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan dasar, dan transportasi murah.

Akses terhadap jaminan sosial tenaga kerja memberikan kesejahteraan bagi pekerja melalui jaminan perlindungan terhadap resiko dari kecelakaan kerja, kesehatan, kehilangan pekerjaan dan sebagainya.

"Sayangnya, hanya sekitar 60 persen pekerja formal di Indonesia yang sudah terlindungi melalui skim jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan, sisanya belum terlindungi. Apalagi pekerja informal yang mayoritas tidak memiliki jaminan sosial," katanya.

Oleh karena itu, intervensi percepatan akses jaminan sosial bagi seluruh pekerja, terutama pekerja sektor informal menjadi sebuah keharusan.

Menurut Nawawi, yang tidak kalah penting adalah stabilisasi harga untuk menunjang kesejahteraan buruh.

Pemerintah harus bisa menjamin stabilitas harga kebutuhan sembilan bahan pokok sehingga upah yang diterima buruh dengan tingkat rendah dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar mereka.

Jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dan akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan dasar dan transportasi yang murah, dapat dipastikan akan menjamin para pekerja Indonesia terbebas dari perangkap kemiskinan, demikian Nawawi Asmat.

Baca juga: LIPI: Isu tenaga kerja asing tak akan dibahas mendalam dalam debat

Baca juga: Peneliti: Pembangunan ketenagakerjaan hadapi masalah pengangguran

Baca juga: Peneliti: Omnibus Law jangan hilangkan hak buruh selama ini

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020