Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memutuskan untuk mensubsidi bunga kredit dengan variasi besaran dua hingga enam persen selama enam bulan kepada nasabah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan juga nasabah ultramikro yang terdampak wabah virus Corona baru atau COVID-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu, menjelaskan untuk nasabah kredit mikro atau kredit kecil dengan besaran pinjaman di bawah Rp500 juta, memperoleh subsidi bunga kredit sebesar enam persen di tiga bulan pertama sejak April 2020, kemudian subsidi bunga kredit tiga persen untuk tiga bulan berikutnya.

Jumlah debitur dengan plafon pinjaman hingga Rp500 juta ini mencapai 28,3 juta debitur.

Baca juga: Sri Mulyani : Penundaan bayar cicilan kredit UMKM capai Rp271 triliun

“Para peminjam mikro, kecil yang kreditnya di bawah Rp500 juta, mereka pinjam di BPR, atau perbankan, atau pembiayaan yang pinjamannya di bawah Rp500 juta ini setara dengan Kredit Usaha Rakyat dapat fasilitas tiga bulan pertama bunganya dibayarkan pemerintah sebesar enam persen dan tiga bulan selanjutnya, bunga yang ditanggung pemerintah tiga persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Merdeka, Jakarta.

Selanjutnya, untuk nasabah dengan total pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar, pemerintah akan membayarkan bunga kreditnya untuk tiga bulan pertama sebesar tiga persen dan subsidi bunga kredit sebesar dua persen untuk tiga bulan berikutnya.

“Bank-bank bisa memberikan restrukturisasi dengan penundaan pokok selama enam bulan, dan kemudian para debitur bisa mendapat subsidi bunga dari pemerintah.” ujarnya.

Baca juga: 11,9 juta debitur KUR dipastikan bebas bayar pokok angsuran 6 bulan

Sedangkan untuk nasabah usaha kecil, ultra mikro, kredit usaha rakyat (KUR), dengan plafon pinjaman Rp5-10 juta atau di bawahnya, pemerintah memberikan subsidi bunga yang lebih besar yakni subdisi bunga sebesar enam persen selama enam bulan. Nasabah ultra mikro dengan plafon Rp5-10 juta ini termasuk nasabah program UMi, Program Mekaaar, dan nasabah mikro di PT Pegadaian Persero.

“Sedangkan untuk Ultra Mikro pinjaman Rp 5-10 juta atau di bawah itu, termasuk kredit Mekaar sebanyak 6,08 juta debitur, UMi (Ultra Mikro) satu juta debitur, dan debitur di PT. Pegadaian sebanyak 10,6 juta debitur. Mereka ini akan dapatkan juga bantuan subsidi bunga pemerintah, mendapatkan pembayaran bunga pemerintah selama enam bulan sebesar enam persen,” jelas Menkeu.

Sebelumnya, dalam pembukaan rapat terbatas Rabu siang ini, Presiden Joko Widodo meminta penerapan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi sektor UMKM termasuk program khusus bagi usaha ultramikro.

Dari lima skema itu, di antaranya adalah relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM. Kemudian, relaksasi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi KUR, kredit ultra mikro atau UMi, debitur program Mekaar dan debitur mikro di Pegadaian.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020