ANTARA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk segera merevisi kurikulum pendidikan yang saat ini diterapkan. Hal tersebut harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi siswa maupun guru yang melakukan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ di tengah wabah COVID-19. (Chintya Risky Gessinovita/Andi Bagasela/Rinto A Navis)