Ini untuk mengetahui mana saja perusahaan industri strategis yang dikecualikan saat PSBB
Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji ulang perusahaan dan industri pemegang izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) karena setiap hari bertambah di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB)..

"Ini untuk mengetahui mana saja perusahaan industri strategis yang dikecualikan saat PSBB, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB," kata Kepala Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allo, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan kajian itu akan dimulai pada Senin ini karena selama PSBB di Jakarta, ada sedikitnya 900 perusahaan mendapatkan IOMKI.

Ratu melanjutkan bahwa pengkajian ulang tersebut akan dilakukan oleh pihaknya bersama tim dari Kementerian Perindustrian yang akan duduk bersama untuk mengkaji perusahaan dan industri tersebut.

Baca juga: 543 perusahaan di Jakarta langgar PSBB, 76 telah disegel

"Hasil internal kami ada sebagian yang bukan perusahaan industri strategis. Dan itu semua, sesuai arahan Gubernur harus ditutup," kata Ratu.

Ratu menjelaskan, ratusan perusahaan industri yang mendapatkan IOMKI itu rata-rata melakukan pendaftaran melalui fasilitas daring atau online pada sistem Kementerian Perindustrian.

Oleh karena itu, tambah Ratu, pihaknya membutuhkan waktu untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut masuk kategori industri strategis atau bukan.

"Ada ribuan kode yang harus kami cek satu-satu, apakah industri strategis atau bukan. Kami juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Namun rata-rata mereka mengikuti protokol kesehatan," ucapnya.

Baca juga: Gugus Tugas : Kasus positif COVID-19 di Jakarta mulai melambat

Adapun di lain pihak, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat ada 76 perusahaan di Ibu Kota yang ditutup sementara karena melanggar aturan PSBB Jakarta hasil dari inspeksi mendadak (sidak) mereka mulai 14 April hingga 24 April 2020

"76 perusahaan atau tempat kerja itu yang tidak dikecualikan (beroperasi saat PSBB Jakarta) namun tetap melakukan kegiatan usahanya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).

Andri mengatakan, 12 dari 76 perusahaan tersebut berada di wilayah Jakarta Pusat. Selanjutnya, sebanyak 17 perusahaan berada di Jakarta Barat, 17 di Jakarta Utara, tiga di Jakarta Timur dan 27 di Jakarta Selatan.

Andri melanjutkan, sebanyak 89 perusahaan telah diberikan peringatan atau pembinaan.

Baca juga: Jakarta Utara siapkan lokasi karantina pasien COVID-19

Mereka ini tidak masuk dalam pengecualian perusahaan yang boleh beroperasi selama PSBB namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian untuk tetap berusaha.

"Ke-89 perusahaan tersebut diberikan peringatan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh," kata Andri.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020