Perubahan Kepmen baru tersebut terkait dengan penaikan konstanta dalam formula penetapan harga BBM.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai bahwa Kepmen ESDM No 62K/MEM/2020 yang diteken 28 Februari 2020 menjadi salah satu penyebab harga BBM sulit turun.

Harga berlaku saat ini masih mengacu pada penetapan harga di awal Februari 2020. Salah satu penyebab harga BBM enggan turun adalah adanya perubahan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga BBM, yang diteken pada 7 Oktober 2019 oleh Menteri ESDM saat itu, Ignasius Jonan. Menteri ESDM yang baru Arifin Tasrif telah mengubahnya menjadi Kepmen ESDM No 62K/MEM/2020 yang diteken 28 Februari 2020.

Kepada ANTARA di Jakarta, Kamis, ia menjelaskan perubahan Kepmen baru tersebut terkait dengan penaikan konstanta dalam formula penetapan harga BBM.

Sampai harga RON 92 = harga MOPS + Rp 1.800 (naik dari sebelumnya Rp 1.000) + marjin 10 persen. Harga di atas RON 92= harga MOPS + Rp 2.000 (naik dari sebelumnya Rp 1.000 dan Rp 1.200) + marjin 10 persen. MOPS adalah Mean Of Plats Singapore yang merupakan harga rata-rata minyak di Singapore dalam 2 bulan terkakhir.

Dengan Kepmen Jonan (Kepemen 187K/10/MEM/2019), harga BBM di Indonesia bisa diturunkan hingga 2 kali, pada Januari 2020 padahal harga minyak dunia saat itu masih bertengger di atas 60 dolar As per barrel. Sekarang harga minyak cenderung turun drastis hingga rata-rata di bawah 20 dolar As per barrel.

Berdasarkan formula Kempen No 62K/MEM/2020, paling tidak ada 2 kemugkinan penyebabnya, yakni penaikkan konstanta dan penetapan harga MOPS yang tidak sesuai dengan harga minyak dunia.

Menteri ESDM Arifin Trasrif harus segera mengambil langkah-langkah konstruktif untuk menurunkan harga BBM dalam waktu dekat ini. Salah satunya mengembalikan besaran konstanta dalam penetapan formula harga BBM, dengan menetapkan besaran konstanta itu seperti ditetapkan oleh Menteri ESDM sebelumnya Ignasius Jonan.

Disamping itu, Menteri ESDM harus mengevaluasi besaran MOPS yang disesuaikan dengan harga minyak dunia yang berlaku.

Penurunan harga BBM sebenarnya akan dapat menaikkan daya beli masyarakat, yang lagi terpuruk akibat convid-19.

Baca juga: Pertamina diminta evaluasi harga BBM saat harga minyak anjlok
Baca juga: Indef: Penurunan harga BBM berbahaya, jika terjadi "rebound"


 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020