Jakarta (ANTARA) - Perguruan Tinggi terutama di Jakarta berharap adanya keleluasaan dalam menyusun Program Kampus Merdeka seperti digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

"RUU yang tengah dibahas di DPR RI akan membuat ruang kondusif bagi Program Kampus Merdeka," kata pengamat pendidikan yang juga akademisi M Yusuf Wibisono dalam siaran pers, Kamis.

Menurut Yusuf, suara-suara terkait RUU Ciptaker di DPR RI dan di masyarakat perlu diperkaya dengan kajian-kajian dari berbagai perspektif.

Pasal-pasal RUU Ciptaker Pasal 432 ayat 1 terkait pendidikan memuat prinsip-prinsip yang memudahkan lembaga pendidikan asing terakreditasi atau yang diakui di negaranya agar dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pasal 433 menyebutkan kemudahan proses pendiriannya, yaitu kewajiban kampus asing itu memperoleh izin pemerintah. berprinsip nirlaba dan terpenting mendukung kepentingan nasional. "Kalau payungnya terbentuk, selanjutnya kan tinggal pengawasan, sejauhmana itu mendukung kepentingan nasional,’’ katanya.

Baca juga: Anggota DPR: Bahas RUU Ciptaker harus komprehensif

Yusuf juga menegaskan, hasil kajiannya bersama kolega melihat bahwa RUU Ciptakerja terkait bagaimana masalah pengangguran (unemployment) dapat diatasi dengan cara menyediakan lapangan kerja yang lebih berkualitas. Lapangan kerja akan terbuka apabila ada kegiatan investasi pada sektor riil yang menghasilkan barang dan jasa.

RUU ini menekankan pada investasi yang lebih produktif dan berkualitas, baik investor yang berskala besar sampai yang kecil sekalipun.

‘’Mengingat investasi tidak selalu harus dilakukan oleh investor yang besar. Investasi juga bisa dilakukan oleh kelompok UMKM,’’ tambahnya.

Menurut Yusuf yang juga akademisi dari Universitas Islam Sunan Gunung Djati, melibatkan semua yang berkepentingan (stakeholder) dan para pakar dalam menyusun regulasi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan langkah bijak demi kepentingan bersama dalam menyehatkan iklim perekonomian menuju kesejahteraan dan keadilan sosial di Indonesia.

Dalam hal ini, DPR harus juga intensif mengakses kajian atau diskusi publik yang membahas secara ilmiah dan obyektif isi RUU.

Seyogyanya ada ruang dialog dan koreksi dari "stakeholder" dalam upaya mencari titik temu yang "win-win solution".

Karena RUU Ciptakerja merupakan “ijtihad” hukum untuk membuat solusi dari paradoks peraturan dan perundang-undangan di Indonesia yang selama ini menghambat investasi dan iklim perekonomian yang sehat.
Baca juga: PPP tidak yakin Pasal 170 RUU Ciptaker salah ketik

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020