Kebijakan itu dilakukan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat ekonomi lemah di tengah upaya pemerintah daerah mengatasi pandemi virus COVID-19
Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku memberlakukan pembebasan tagihan rekening air PDAM, khusus untuk masyarakat ekonomi lemah di daerah itu yang terdampak wabah COVID-19.

Pembebasan biaya tagihan air ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 694/32 - tahun 2020, tanggal 8 April 2020.

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon yang dikonfirmasi dari Ambon, Rabu, mengenai SE itu menjelaskan kebijakan itu dilakukan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat ekonomi lemah di tengah upaya pemerintah daerah mengatasi pandemi virus COVID-19.

"Ini adalah salah satu solusi dari upaya penanganan dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 bagi masyarakat ekonomi lemah," katanya.

Ia menjelaskan pembebasan biaya tagihan air itu berlaku untuk para pelanggan PDAM kategori K1 dan K2 selama dua bulan yakni untuk tagihan bulan Apri 2020 atau pemakaian air bulan Maret 2020 dan tagihan bulan Mei 2020 atau pemakaian air bulan April 2020, yang berlaku di seluruh wilayah pelayanan PDAM yang tersebar di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kota Larat, Kecamatan Selaru, dan Wermaktian.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ucok Poltak Hutajulu menjelaskan total pelanggan K1 dan K2 yang dibebaskan dari biaya tagihan selama dua bulan berjumlah 5.755 pelanggan yang tersebar di Saumlaki, Kabyarat, Sifnana, Olilit, Larat, Seira, Kandar dan Makatian.

"Sebagai kompensasinya, kami telah mengusulkan kepada bupati untuk menganggarkan biaya subsidi supaya kebutuhan gaji dan operasional bisa tertanggulangi," katanya.

Pengajuan itu, menurutnya, ditanggapi serius oleh bupati, dan pemkab telah mengalokasikan subsidi senilai Rp875 juta untuk PDAM. Total biaya subsidi ini telah dihitung untuk mencukupi kebutuhan operasional dan gaji karyawan.

"Saat ini kami sedang siapkan sistem pembayarannya untuk tidak melakukan tagihan rekening K1 dan K2 untuk jangka waktu dua bulan ini," katanya.

Ia memastikan pelayanan PDAM tetap akan berjalan normal disertai upaya menormalisasi sejumlah kerusakan yang terjadi beberapa pekan terakhir.

Selain itu, para pegawai PDAM juga tetap bekerja melayani masyarakat, demikian Ucok Poltak Hutajulu.

Baca juga: Warga Tanimbar dikarantina 14 hari

Baca juga: Tangani COVID-19, Pemkab Kepulauan Tanimbar-Maluku rekrut sukarelawan

Baca juga: RSUD Magretti terkendala tangani terduga virus corona dari Tanimbar

Baca juga: Satu warga di Tanimbar diduga terjangkit virus corona

Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020