Pelarangan tersebut sangat penting untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di Indonesia khususnya Sukabumi dan Cianjur
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Jawa Barat melarang warga negara asing (WNA) dari negara mana pun masuk ke wilayah kerjanya yakni Kota dan Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.

"Pelarangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin, di Sukabumi, Jumat.

Menurutnya, pelarangan tersebut sangat penting untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di Indonesia khususnya Sukabumi dan Cianjur yang dibawa oleh orang asing. Namun, pelarangan ini bersifat sementara sampai dengan situasi dipandang kondusif dan dinyatakan oleh pihak yang berwenang.
Baca juga: Langgar aturan Imigrasi, WNA Mesir terancam penjara lima tahun

Ada beberapa kategori yang dikecualikan, sehingga orang asing masih dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan seperti orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, pemegang visa diplomatik dan dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Kemudian tenaga bantuan dan dukungan medis serta pangan, didasari alasan kemanusiaan (humanitarian purpose), awak alat angkut, baik laut, udara maupun darat dan bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional. Meskipun, orang asing tersebut yang masuk dalam kategori pengecualian harus memenuhi persyaratan seperti adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas COVID-19, dan membuat pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

"Permenkumham 11/2020 ini juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia, seperti diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi dan tanpa dipungut biaya," katanya pula.
Baca juga: Harus bebas COVID-19, tujuh TKA jalani karantina di Sukabumi

Nurudin mengatakan pula, untuk mengantisipasi adanya WNA ilegal yang masuk ke wilayah kerjanya, pihaknya memperketat jalur perbatasan dan pintu masuk dengan mengerahkan tim pengawasan orang asing (tim pora)

Tim ini tetap ada yang berkeliling dan melakukan pengawasan seŕta berkomunikasi dengan tim pora yang sudah terbentuk sampai kecamatan baik di Kota/Kabupaten Sukabumi maupun Cianjur.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020