sempat saya rawat di rumah selama satu hari
Lubukbasung, (ANTARA) - Dua warga Palembayan, Kabupaten Agam naik motor sejauh 40 kilometer untuk menyerahkan satwa dilindungi, seekor burung rangkong badak atau Buceros rhinoceros, ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat.

"Kami sangat mengapresiasi warga atas nama Erid Trasda (30) dan Ziatnur (45) yang langsung mengantarkan burung itu ke kantor dari rumahnya dengan jarak sekitar 40 kilometer," kata Kepala Seksi Koservasi Wilayah I BKSD Sumbar, Khairi Ramadhan didampingi Pengendali Ekosistem Hutan, Ade Putra di Lubukbasung, Rabu.

Ia mengatakan, BKSDA akan memberikan piagam penghargaan kepada warga tersebut yang telah menyerahkan burung yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: BBKSDA Riau sita 14 burung cangak merah yang dijual di pinggir jalan
Baca juga: Satgas Pamtas RI-PNG sita satwa burung dilindungi



Piagam penghargaan itu langsung diserahkan ke rumahnya dengan harapan warga yang lain ikut berpartisipasi menyerahkan satwa dilindungi yang didapat atau dipelihara.

Ia menambahkan, BKSDA akan mendatangkan dokter hewan untuk memeriksa kesehatan burung itu.

Apabila dinyatakan sehat, katanya, maka burung itu akan dilepasliarkan ke habitatnya, namun apabila sakit akan dirawat di lembaga konservasi.

"Kita akan merawat sampai burung itu sehat dan setelah itu dilepasliarkan," katanya.

Baca juga: Cenderawasih serahan pesantren dititipkan ke Taman Satwa Cikembulan
Baca juga: BKP Pangkalpinang gagalkan penyeludupan ratusan colibri


Menurut Erid Trasda (30), warga Limau Abuang, Jorong Gumarang, Nagari Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan, saat sedang panen padi pada Selasa (31/3) pagi, tiba-tiba burung itu terjatuh ke sawah sehingga langsung diamankan dan dibawa ke rumah untuk dirawat.

Karena tidak paham soal makanan burung itu, akhirnya ia menghubungi pamannya agar bisa segera diserahkan kepada BKSDA agar bisa cepat diselamatkan. "Burung itu sempat saya rawat di rumah selama satu hari," katanya.

Pamannya kemudian mencari informasi alamat kantor BKSDA melalui google dan langsung diantar menggunakan menggunakan sepeda motor.

Sebelumnya, BKSDA dan Polres Agam menangkap S (60) atas kepemilikan satwa dilindungi jenis burung rangkong jambul dalam keadaan mati di Koto Panjang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya, Sabtu (4/1).

Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubukbasung.

Baca juga: Polisi tangkap nelayan perjualbelikan 9 lumba-lumba secara ilegal
Baca juga: Polda Metro tangkap tiga penyelundup satwa dilindungi
Baca juga: Polda Jatim gagalkan penjualan satwa dilindungi senilai Rp1,5 miliar

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020