ini kebijakan paling rasional dari banyak pilihan
Jakarta (ANTARA) - Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh pemerintah menjadi pilihan paling rasional di tengah pandemi penyakit virus corona penyebab COVID-19 yang melanda Indonesia.

“Seperti berkali-kali disampaikan Presiden, ini kebijakan paling rasional dari banyak pilihan dan usulan soal percepatan penanganan COVID-19,” ujar Juri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu.

Menurut Juri, setidak-tidaknya ada dua pertimbangan utama pemerintah menerapkan PSBB, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Pertama, tentu saja, untuk menyelamatkan warga negara dari wabah COVID-19. Kedua, pemerintah mempertimbangkan karakteristik bangsa dengan pulau-pulau yang tersebar di penjuru Nusantara.

Hal itu juga menyangkut soal jumlah penduduk atau kondisi demografi dan pertimbangan pemenuhan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Pakar: Penetapan darurat kesehatan lebih tepat daripada darurat sipil

PSBB, lanjut Juri, didahului oleh keluarnya kebijakan pemerintah yang ada dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

“Langkah PSBB diambil untuk melanjutkan kebijakan yang diputuskan pemerintah maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” tutur dia.

PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 dan berlaku mulai tanggal diundangkan yakni di hari yang sama.

Dengan adanya PP tersebut, setiap pemerintah daerah di Indonesia dapat menjalankan PSBB di daerah masing-masing jika mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Kalau disetujui, pelaksanaannya mesti mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penerapan PSBB di wilayah tertentu di Tanah Air juga dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang saat ini dijabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Baca juga: Pakar sebut PSBB harus diikuti gerak cepat semua elemen masyarakat

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020