Medan (ANTARA) - Polrestabes Medan menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus tewasnya anggota Satuan Sabhara Polrestabes Medan Bripda DS (21) yang tertembak di barak Sat Sabhara Polrestabes Medan Jalan Putri Hijau Medan pada Sabtu (28/3).
 
"Sejauh ini kita sudah melakukan penyidikan dan menetapkan satu tersangka yakni Bripda KHN. Ada 11 saksi yang dimintai keterangan terhadap kasus ini," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edison Isir kepada wartawan di Medan, Senin sore.

Baca juga: Polrestabes Medan ringkus tersangka pembunuh remaja
 
Menurut dia, tersangka Bripda KHN merupakan anggota Polri yang juga teman korban. Tersangka diduga tidak sengaja menembak korban karena mengira senjatanya tidak berisi peluru.
 
Penyidik, kata Kapolres, juga telah melakukan prarekonstruksi. Hasil penyidikan sementara, motif yang bersangkutan bercanda sambil menodongkan pistol dan berujung kematian.

Baca juga: Polisi bongkar sindikat perdagangan orang di Medan

Ia mengatakan senjata yang digunakan adalah senjata milik Wadir Krimsus Poldasu AKBP Bagus Oktobrianto. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami mengapa senjata tersebut bisa ada di tangan yang bersangkutan.
 
"Kita masih mendalami mengapa senjata itu bisa sampai di tangan yang bersangkutan," ujarnya.

Baca juga: Polrestabes Medan gagalkan peredaran 10 kg sabu-sabu
 
Atas kejadian ini, tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020