Mudah-mudahan ini lah bela negara dari kita, dari para ASN Pemprov Jabar selama empat bulan ke depan
Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengatakan gaji seluruh aparatur sipil negara (ASN) di  pemerintahan provinsi akan dipotong selama empat bulan untuk membantu penanggulangan wabah COVID-19. 

"ASN Jabar sudah mengalami peningkatan pendapatan yang cukup besar sejak Januari 2020, dengan peningkatan tunjangan kedua prosentasenya akan diatur seadil-adilnya. Mungkin tidak akan memberatkan, kita akan jauh lebih beruntung dibanding profesi-profesi yang lainnya," kata Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil di Bandung, Senin.

Baca juga: Ridwan Kamil: Pemprov Jabar terus matangkan opsi lockdown wilayah

Kang Emil mengatakan para ASN bersedia memotong gaji atau tunjangan untuk membantu penanggulangan wabah COVID-19 dan keputusan tersebut juga berlaku untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

"Jadi kami memulai imbauan gerakan menolong ini dari diri kita sendiri. Nanti sedang diatur, ASN Pemerintah Provinsi Jabar yang PNS, gubernur, wakil gubernur, kalau tidak gaji atau tunjangannya akan kita sumbangkan," ujar dia.

Orang nomor satu di Provinsi Jabar ini belum dapat menyebutkan berapa jumlah pasti pemotongan pendapatan ASN tersebut namun besaran pemotongan itu akan disesuaikan secara proporsional, adil dan disesuaikan dengan kemampuan finansial para pegawai.

Baca juga: Gubernur Jabar minta Polda selidiki empat klaster penyebaran COVID-19

"Prinsipnya dengan persentase yang adil dan proporsional, ada rentangnya dan disesuaikan dengan kemampuan, akan kita atur seadil mungkin dan seproporsional mungkin. Mudah-mudahan ini lah bela negara dari kita, dari para ASN Pemprov Jabar selama empat bulan ke depan," ujar Kang Emil.

Dia mengatakan wabah virus corona ini sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab bersama atau semua pihak, termasuk para ASN di Provinsi Jabar.

Baca juga: Ridwan Kamil negatif COVID-19 usai jalani tes kedua

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2020