Jakarta (ANTARA) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pembantaran tahanan yang belum mendapatkan putusan "inkracht" perlu dipermudah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, terutama di lembaga pemasyarakatan.

Ketua Fraksi PPP DPR RI Amir Uskara melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin, meminta pemerintah memperhatikan potensi penularan virus corona di lapas dan rumah tahanan (rutan), seperti selektif mengatur keluar masuk petugas maupun pengunjung.

Selain itu, katanya, perlu dipikirkan celah hukum tentang kemungkinan pengurangan jumlah tahanan di rutan dan lapas, di antaranya dengan mempermudah proses pembantaran tahanan maupun pengurangan hukuman narapidana di lapas, sebab dengan isolasi mandiri di rumah, kesehatan tahanan bisa lebih terjaga.

Baca juga: Lapas Jambi tidak menerima tahanan baru dan tutup kunjungan

"Pemerintah bisa mempermudah mempermudah pengeluaran kebijakan pembantaran bagi tahanan yang belum mendapatkan putusan 'inkracht' di rutan maupun atau pengurangan masa tahanan para narapidana," kata Amir.

Jika kebijakan mempermudah pembantaran yang dipilih, katanya, maka perlu ada payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (perpres) untuk memberikan kewenangan kepada instansi terkait dalam mengeluarkan persetujuan pembantaran.

"Peraturannya harus minimal setingkat PP atau perpres. Tidak bisa hanya berupa peraturan menteri. PP dan perpres itu memungkinkan instansi terkait untuk membuat kebijakan guna mempermudah pembantaran untuk mengurangi kapasitas di rutan," jelasnya.

Baca juga: Cegah COVID-19 di lapas, DPR: Pembahasan RUU Pemasyarakatan dipercepat

Untuk pengurangan atau pembebasan narapidana untuk mengurangi over kapasitas di lapas, lanjut dia, bisa dilakukan melalui grasi dan amnesti dari Presiden terhadap narapidana.

"Pengurangan hukuman itu tentu tidak bisa diberikan kepada narapidana kelas kakap," tegasnya.

Menurut dia, saat ini tidak memungkinkan upaya mengatasi kelebihan kapasitas dilakukan dengan memindahkan tahanan maupun narapidana karena memang belum ada lapas baru yang bisa dihuni narapidana.

"Saat ini rata-rata lapas dan rutan di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas yang seakan sulit terpecahkan. Kapasitas di lapas atau rutan sulit dikurangi karena memang belum ada pembangunan lapas baru. Kelebihan kapasitas ini mengkhawatirkan di tengah pandemi corona yang sekarang terjadi," jelas politikus asal Sulawesi Selatan tersebut.

Baca juga: Tahanan Lapas Cipinang alami sesak napas, ini klarifikasi dokter

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020