Dengan adanya skema Work From Home (WFH) ini, perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah
Tangerang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK memastikan teta[ memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup para pekerja di perusahaan yang memberlakukan penyesuaian sistem kerja di rumah atau "Work From Home" (WFH) sebagai dampak virus COVID-19.

“Dengan adanya skema Work From Home (WFH) ini, perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Ghazali Dachlan dalam keterangan di Tangerang, Senin.

Ia menjelaskan pekerja mulai terlindungi dalam program JKK setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah di sepanjang perjalanan ke kantor, selama di lingkungan kantor atau aktivitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.

Namun dengan adanya skema WFH ini, perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah.

"Perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH ini berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera akibat ruda paksa dari aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah dan atau ada kegiatan lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya," katanya.

"Meski bekerja dari rumah, risiko pekerjaan tetap mengintai. Pekerja harus tetap merasa aman dan tenang dalam menjalankan tugas, di manapun berada," tambahnya.

Ia mengatakan di setiap Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan juga akan dilengkapi dengan "thermal gun" untuk mengukur suhu tubuh semua orang yang datang. Selain itu, penyanitasi tangan juga akan disediakan untuk menjaga higienitas masing-masing personel dan peserta yang datang ke kantor cabang.

“Kami pastikan meski dengan skema WFH ini, kami akan tetap memberikan layanan terbaik kami meski dengan status pelayanan terbatas. Kategori layanan terbatas ini kami berlakukan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya", katanya

Kemudian, BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Selatan sendiri sudah menerapkan antrean "online" untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), lalu kemudian peserta datang di waktu yang ditentukan.

Kemudian menyerahkan dokumen melalui "dropbox" yang tersedia, dan ketika peserta datang ke kantor Cabang Tangerang Selatan, petugas akan melakukan pengecekan suhu tubuh kepada peserta sekaligus memberikan penyanitasi tangan.

”Dengan skema ini, layanan kami tetap dapat berjalan meski tanpa melakukan tatap muka langsung dengan peserta, demi mencegah penularan virus COVID19," demikian Ghazali Dachlan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK: pembayaran iuran masih normal di tengah wabah COVID-19

Baca juga: BPJAMSOSTEK sesuaikan layanan tanpa kontak fisik untuk Jakarta

Baca juga: Cegah COVID-19, seluruh area BPJAMSOSTEK NTB disemprot disinfektan

Baca juga: BPJAMSOSTEK bantu 63.000 masker untuk pekerja

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020