Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan pendataan terhadap warga yang baru tiba dari luar daerah di tengah munculnya wabah COVID-19.

"Polri bersama-sama dengan gugus tugas baik provinsi maupun kabupaten, bersama unsur TNI akan melakukan pendataan kepada mereka yang baru kembali dari luar wilayah DIY misalnya dari Jakarta kembali ke Yogyakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Yogyakarta, Kamis.

Baca juga: PKDP imbau perantau tidak mudik antisipasi penularan COVID-19
Baca juga: Kemristek kembangkan vaksin COVID-19 dalam waktu 12 bulan
Baca juga: Dampak corona, pemerintah siapkan bantuan untuk pekerja informal


Menurut dia, upaya itu dilakukan menyikapi ada cukup banyak warga yang justru pulang kampung ke wilayah DIY meski pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah selama masa darurat bencana COVID-19.

Yuliyanto berharap warga dari luar daerah yang telah tiba di DIY untuk melaporkan kepada perangkat setempat atau Babinkamtibmas.

"Dengan ini dimohon kepada warga yang kembali ke DIY untuk melaporkan kepada perangkat setempat atau kepada Babinkamtibmas maupun Babinsa supaya untuk mencegah semakin melebarnya wabah virus COVID-19 ini," kata dia.

Selain itu, mereka juga diimbau untuk melakukan isolasi secara mandiri di kediaman masing-masing.

"Mengimbau kepada para warga tersebut untuk melakukan isolasi diri di rumahnya selama 14 hari dalam arti tidak keluar rumah dulu," kata dia.

Baca juga: Polda Jawa Barat pasang lorong dekontaminasi cegah COVID-19
Baca juga: Polda Metro tutup gerai layanan SIM hingga 29 Mei antisipasi COVID-19

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020