ANTARA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Kudus nonaktif Mohammad Tamzil 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Kudus. Selain pidana penjara, Mohammad Tamzil juga dituntut dengan denda senilai Rp250 Juta subsider 6 bulan penjara. (Fx. Suryo Wicaksono/Sandi Arizona/Saras Krisvianti)