Jakarta (ANTARA) - Jaksa yang ditugaskan di KPK, Lie Putra Setiawan, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terkait surat MenPAN-RB terkait penugasannya sebagai pegawai negeri sipil di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Permen PAN-RB tentang Penugasan PNS ternyata memiliki kelemahan substansi ketika adanya perubahan kedudukan lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemohon keberatan harus melepaskan jabatan fungsional jaksa yang dimiliki karena kapasitas Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan jabatan fungsional jaksa," demikian tertulis dalam surat permohonan uji mataeriil yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.

Gugatan uji materiil tersebut sudah didaftarkan ke MA pada Senin (16/3).

Pasal 8 Permen PAN RB no 35 tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instantsi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah menyatakan: "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang statusnya dipekerjakan atau diperbantukan pada Instansi Pemerintah maupun di luar Instansi Pemerintah tetap menjalankan tugasnya dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sampai dengan dilakukan penyesuaian status kepegawaiannya paling lama 2 tahun berdasarkan Peraturan Menteri ini."

Permen PAN-RB tersebut diundangkan pada tanggal 7 September 2018, maka berselang 2 tahun yaitu pada 6 September 2020, seluruh PNS, termasuk juga Lie Putra Setiawan yang statusnya dipekerjakan atau diperbantukan di KPK harus menyesuaikan status kepegawaiannya, apakah menjadi ASN ditempat penugasannya (KPK) atau kembali ke instansi induknya (Kejaksaan RI).

"Pemohon Keberatan bertugas di KPK berstatus dipekerjakan untuk melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf f UU KPK. KPK mengirimkan permintaan tenaga Jaksa ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung atas dasar permintaan tersebut kemudian mengirimkan sebanyak 45 jaksa kepada KPK," ungkap Lie.

Maka bila ia menjadi ASN di KPK maka Lie pun akan kehilangan status Jaksa yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Status Jaksa dari pemohon keberatan secara yuridis tidak dapat dipulihkan oleh Komisioner KPK mengingat Pasal 21 UU KPK tidak lagi mencantumkan Komisioner sebagai penyidik maupun Penuntut Umum," tambah Lie.

Menurut Lie, pada September 2020, seluruh Jaksa yang dipekerjakan di KPK diperhadapkan kepada dua pilihan yaitu kembali ke institusi induk atau memilih menjadi ASN di KPK. Apabila memilih untuk menjadi ASN di KPK, maka Lie harus melepaskan jabatan fungsional jaksa yang dimiliki karena kapasitas Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan jabatan fungsional Jaksa.

Padahal menurut Lie, pimpinan KPK sudah mengirimkan surat ke MenPAN-RB pada 28 Januari 2020 yang menyatakan setiap Pegawai negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK dikecualikan dari ketentuan Pasal 8 Permenpan 35/2018 dan tetap bekerja di KPK, serta tunduk pada ketentuan yang berlaku bagi PNYD; serta Khusus Jaksa Penyelidik, Jaksa Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan Jaksa Eksekusi yang dipekerjakan di KPK dikecualikan karena kewenangannya dalam hal melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi melekat pada fungsi Jaksanya sehingga untuk Jaksa yang menjadi PNS di luar kejaksaan (KPK) tetap melekat fungsi Jaksanya.

Permintaan klarifikasi tersebut tidak hanya dilakukan oleh Pimpinan KPK, tapi juga turut dilakukan juga oleh beberapa Kementerian/Lembaga serta Asosiasi Walikota Seluruh Indonesia yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Narkotika Nasional, Badan Keamanan Laut, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia.

"Begitu sentralnya peranan Jaksa dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangan institusi pemerintah seperti KPK maupun lembaga lainnya, maka profesi Jaksa perlu mendapatkan pengecualian dari kewajiban penyesuaian kepegawaian seperti diatur dalam Pasal 8 Permen PAN RB tentang Penugasan PNS," ungkap Lie.

Dalam permohonannya, Lie yang mengajukan permohonan tersebut seorang diri meminta agar MenPAN-RB untuk mencabut atau merevisi Permen PAN RB No 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah.

"Permohonan ini kami ajukan karena sampai sekarang belum diterima jawaban dari pihak MenPAN-RB atas permintaan kami untuk dikecualikan, termasuk surat pimpinan KPK yang meminta klarifikasi," kata Lie saat dihubungi.

Ia didampingi penasihat hukum Adnan Hamid, Hasbullah, Rinto Ari Nando, Raul Gindo Cahayo dan Emi Rahmawati.

Baca juga: KPK panggil empat pegawai Waskita Karya saksi kasus proyek fiktif

Baca juga: Antisipasi corona, KPK akan ukur suhu tubuh pegawai

Baca juga: Cegah Corona, KPK cek suhu tubuh pegawai, tahanan, hingga tamu

Baca juga: KPK bolehkan pegawai berisiko tinggi terkena COVID-19 kerja dari rumah

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020