"Dari puluhan tersangka ini, ada lima tersangka yang diberikan tindakan tegas, karena berusaha melawan ketika ditangkap petugas. Tiga di antaranya pelaku pencurian dengan kekerasan dan residivis, dua lainnya kasus pencurian dengan pemberatan. Selain
Denpasar (ANTARA) - Polda Bali beserta jajaran polres/polresta menangkap 70 tersangka, dengan rincian 68 laki-laki dan delapan perempuan yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan curanmor selama Operasi Sikat Agung 2020 di wilayah Bali.

"Untuk TO pencurian dengan pemberatan totalnya 13 kasus, terungkap 100 persen dan total pengungkapan non-TO-nya sebanyak 19 kasus. Kasus TO pencurian dengan kekerasan ada tiga kasus terungkap 100 persen, dan total pengungkapan non-TO pencurian dengan kekerasan ada tiga kasus, sedangkan untuk pencurian kendaraan bermotor sebanyak 13 kasus terungkap semuanya dan non-TO total pengungkapannya tiga kasus, enam kasus pencurian biasa," kata Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ranefli Dian Chandra, di Polda Bali, Denpasar, Jumat.

AKBP Ranefli menjelaskan untuk barang bukti yang ditemukan dari kasus pencurian dengan pemberatan di antaranya satu unit kendaraan roda enam, tiga unit mobil, 11 unit sepeda motor, 26 buah HP, enam laptop, uang Rp153.355.000, uang euro 12.500, 10 dolar Hong Kong, 28 buah kartu putih, paspor, alat congkel, mesin sepeda motor, 14 unit UPS komputer, tiga klaher motor, tiga pisau, dua TV, satu indihome, tiga lembar STNK, satu kalung emas, dua ekor ayam, dompet, palu, bandul emas, tabung gas, kunci, dua dus kosmetik, tape, dua alat cukur, sembilan tas, dan 13 buah pakaian.
Baca juga: 37 kasus kriminal khusus ditangani Polda Bali

Sedangkan untuk kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor terdiri dari 18 unit sepeda motor, 14 buah HP, uang Rp3.066.000, satu kunci palsu, satu part sepeda motor, helm, dua buah pakaian, satu kendaraan roda enam, kunci palsu, empat lembar STNK, satu tas, dompet, satu kunci kendaraan dan dua pasang pelat nomor kendaraan.

"Dari puluhan tersangka ini, ada lima tersangka yang diberikan tindakan tegas, karena berusaha melawan ketika ditangkap petugas. Tiga di antaranya pelaku pencurian dengan kekerasan dan residivis, dua lainnya kasus pencurian dengan pemberatan. Selain itu, juga ikut ditangkap dua WNA Bulgaria kasus skimming," katanya pula.

Dalam Operasi Sikat Agung 2020 ini, turut melibatkan ratusan personel sebanyak 412 orang yang terdiri dari 155 orang Satgas Polda dan 257 orang Satgas polres/polresta jajaran.

"Terjadi peningkatan sebanyak 70 persen untuk kasus non-TO, karena pada tahun sebelumnya pengungkapan kasus non-TO ada 21 sekarang menjadi 31 kasus, dari segi pengecekan kuantitas dan kualitas meningkat. Namun, kita di sini bukan hanya melakukan penindakan, tapi juga pencegahan secara preventif," kata AKBP Ranefli.
Baca juga: Residivis pencurian ditangkap saat ijab kabul

Ia mengatakan ancaman paling tinggi untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban terjatuh hingga luka-luka itu sembilan tahun, pencurian dengan pemberatan tujuh tahun, dan pencurian kendaraan bermotor lima tahun.

"Para tersangka pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 KUHP, sedangkan pelaku jambret dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," katanya lagi.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020