Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tersangka telah melalui proses pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Biddokkes Polda Riau, dan dinyatakan siap untuk menjalani proses pelimpahan tahap II, kata Pelaksana Tugas Kabid P2 Humas Kanwil
Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Riau menyerahkan AF, tersangka pengemplang pajak Rp735 juta, disertai dengan barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rabu, agar segera diproses.

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tersangka telah melalui proses pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Biddokkes Polda Riau, dan dinyatakan siap untuk menjalani proses pelimpahan tahap II, kata Pelaksana Tugas Kabid P2 Humas Kanwil DJP Riau Syarifuddin Syafri, melalui keterangan tertulis, di Pekanbaru, Rabu.

Melalui perusahaannya, CV ABM, tersangka diduga kuat merupakan seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Dia juga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Januari 2012 sampai dengan Desember 2013, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp735.680.312.
Baca juga: Separuh lebih pengusaha tambang diduga "ngemplang" pajak

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf d jo pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak," katanya pula.

Setelah tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tindak lanjut penanganan perkara tindak pidana perpajakan ini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020