Sidoarjo (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membongkar produksi dan perdagangan pupuk ilegal tanpa dilengkapi dengan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 440 sak atau 22 ton.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, Kombes Pol Sumardji saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Selasa, mengatakan atas pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AR warga Sidoarjo.

Baca juga: Polisi grebek pabrik pupuk ilegal di Gresik

"Saat itu anggota Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan 1 unit truk Nopol BE9443CQ yang bermuatan pupuk jenis TSP dengan merk TSP-46 sebanyak 440 sak atau 22 ton yang tidak memiliki sertifikat SNI di kawasan Porong Sidoarjo," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.

Kemudian, kata dia, pupuk yang diamankan tersebut diproduksi oleh CV Bangun Tani di Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan selaku pemilik yaitu AR warga Candi, Sidoarjo.

"Dari pengakuan tersangka telah memperdagangkan dan memproduksi pupuk tersebut tanpa dilengkapi dengan sertifikat SNI," ujarnya.

Baca juga: Polisi gerebek pabrik pupuk ilegal di Sukabumi

Ia mengatakan, tersangka membuat pupuk TSP dengan beberapa bahan campuran seperti dolomit, gipsum dicampur menjadi satu selanjutnya dimasukkan ke dalam mesin parabola kemudian digiling sehingga keluar butiran-butiran.

"Selanjutnya butiran-butiran tersebut dimasukkan ke dalam mesin untuk diberi warna dan pemadatan, selanjutnya butiran-butiran pupuk tersebut dijemur selama dua hari supaya kering, setelah butiran-butiran pupuk tersebut kering selanjutnya dikemas dengan menggunakan sak," katanya.

Baca juga: Polres Indramayu grebek gudang pupuk ilegal

Atas kasus ini, kata dia, petugas menyita beberapa barang bukti seperti satu unit truk merk Hino warna hijau Nopol BE9443CQ yang bermuatan pupuk TSP sebanyak 440 sak atau 22 ton.

"Satu lembar surat jalan tanggal 13 Februari 2020 dari CV. Bangun Tani, satu unit mesin penggiling, tiga buah sekrop, 84 sak dengan berat 2,1 ton karbon, 587 dengan berat 6 ton berisi dolomit," ujarnya.

Baca juga: Polda Jabar sita 12 kontainer pupuk ilegal

Ia mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Tersangka juga dikenakan tahanan kota karena kondisi kesehatan yang terkena penyakit diabetes," ujarnya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020