Sorong (ANTARA) - Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, dikabarkan dipecat dari aparatur sipil negara (ASN) oleh Kementerian Dalam Negeri akibat tindak pidana korupsi.

Wali Kota Sorong Lambert Jitmau saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat, mengakui bahwa ada beberapa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sorong yang telah dipecat karena melanggar aturan.

Dia mengatakan bahwa dari sisi kemanusiaan sangat sedih jika ASN yang hanya korupsi seratus atau dua ratus juta harus dipecat apalagi yang bersangkutan telah menjalani hukuman dan telah mengembalikan kerugian negara.

"Saya yakin bahwa kerugian negara seratus atau dua ratus juta bukan sesungguhnya niat ASN tersebut untuk korupsi tetapi kelelahan sebagai manusia biasa," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya pemecatan ASN tersebut perlu dipertimbangkan lebih jauh sisi kemanusiaannya karena mereka punya keluarga yang harus dibiayai.

"Namun jika aturan menghendaki ASN tersebut harus dipecat apa boleh buat, kita sebagai warga negara harus mematuhi aturan yang telah ditentukan negara," katanya.

Ia menambahkan bahwa bukan hanya ASN di Kota Sorong, tetapi seluruh Indonesia apabila ada kesalahan dalam penggunaan anggaran daerah seratus atau dua ratus juta dan telah dikembalikan serta telah menjalani proses hukum harap dipertimbangkan sisi kemanusiaan sebelum dipecat.

Baca juga: Mantan Dirut RSUD Baubau gugat SK pemecatan sebagai ASN

Baca juga: Wali Kota Ambon ingatkan ASN bisa dipecat jika tak produktif

Baca juga: Empat ASN Jateng dijatuhi sanksi pemecatan

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020