Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, memanggil seorang saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HS), dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Soepriyono Waskito Adi, karyawan swasta sebagai saksi untuk tersangka HS terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK panggil saksi terkait suap dan gratifikasi perkara di MA

Untuk diketahui dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menetapkan status DPO untuk Soenjoto serta dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan Rezky Herbiyono, seorang partikelir atau menantunya.

Status DPO itu diberikan karena sebelumnya tiga tersangka itu mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali.

KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Soenjoto selaku direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: KPK panggil mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka suap

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50.000 dolar Amerika Serikat terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.

Tujuannya agar ada penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited.

Baca juga: Politikus Demokrat Yosef Badeoda ditanya keberadaan Hiendra Soenjoto

Baca juga: KPK panggil anak mantan Sekretaris MA Nurhadi

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020