Padang, (ANTARA) - Bawaslu Sumatera Barat menjadwal ulang pemanggilan Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) karena mendaftarkan diri ke partai politik untuk maju di Pilkada Sumbar.

Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen di Padang, Kamis mengatakan pihaknya telah menjadwalkan hari ini untuk mengklarifikasi hal itu kepada yang bersangkutan namun dirinya meminta agar Bawaslu menjadwal ulang.

Baca juga: Bawaslu Sumbar panggil Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek

"Kita terima surat dari yang bersangkutan dan menjadwalkan ulang," kata dia.

Ia mengatakan hari ini dirinya kembali mengirimkan surat panggilan klarifikasi kedua yang akan dijadwalkan pada Jumat (21/2) pada pukul 10.00 WIB.

"Surat kedua kami kirim via email dan sudah diterima sesprinya, namun hingga kini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan," kata dia.

Ia mengatakan pemanggilan ini pihaknya akan menanyakan sejumlah pertanyaan terkait kedatangan dirinya kepada sejumlah partai politik untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Sebelumnya Bawaslu Sumatera Barat memanggil Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya karena mendaftarkan diri kepada partai politik untuk maju dalam Pilgub Sumbar 2020.

"Kita sudah kirimkan surat dan besok rencana akan kita klarifikasi kepada Reydonnyzar Moenek secara langsung," kata dia

Ia mengatakan pemanggilan ini karena adanya informasi awal yang menyebutkan Reydonnyzar Moenek sebagai ASN mendaftarkan diri ke beberapa partai politik untuk maju sebagai calon kepala daerah di Pilgub Sumbar

Menurut dia informasi awal ini yang coba diklarifikasi dan memastikan apa benar terjadi pelanggaran tersebut.

Baca juga: KPU RI pantau kesiapan KPU Sumbar jalankan tahapan pilgub

Selain itu pihaknya hari ini juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang terkait persoalan ini.

Ia mengatakan informasi awal yang jadi temuan akan diklarifikasi serta dilakukan kajian dan apabila terbukti pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Mereka yang akan memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran," kata dia.

Ia mengatakan sesuai PP nomor 42 2004, dan PP 53 2010 kewenangan pemberian sanksi ada di KASN.

Dalam aturan tersebut juga diatur bahwa ASN tidak terlibat politik praktis apalagi mendaftarkan diri maju sebagai calon kepala daerah dengan mendaftarkan ke partai.

"Kita sedang menjalankan prosesnya dan kita lihat nanti," kata dia.

Baca juga: Fakhrizal-Genius Umar serahkan 336.657 dukungan ke KPU Sumbar

Baca juga: Aldi Taher datangi KPU Sumbar berkonsultasi pendaftaran Pilkada 2020

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020