Jakarta (ANTARA) - Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan dan Tim Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejari Nias Selatan menangkap terpidana Johanes Lukman Lukito.

Johanes, Direktur PT. Rejo Megah Makmur Engineering, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Johanes ditangkap ketika berada di kawasan Mal Avenue Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara saat sedang bersama dengan penasihat hukumnya.

"Penangkapan Johanes Lukman Lukito dilakukan untuk proses eksekusi perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi, Rabu.

Hari menjelaskan bahwa Johanes adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Nias Waterpark yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 593 K/Pid.Sus/2019 tanggal 21 Mei 2019, diputuskan bersalah.

Johanes divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca juga: Tim Intelijen Kejaksaan NTT meringkus satu terpidana di Bengkulu

Baca juga: Jaksa Agung: 180 buron ditangkap selama 2018


Dalam perkaranya, Johanes juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp7,8 miliar dikompensasi dengan uang yang disetor terdakwa Rp4,5 miliar, sisa uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar uang pengganti dalam 1 bulan maka harta benda disita oleh jaksa, kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, dipidana penjara selama 4 tahun.

"Setelah ditangkap (di PIK), terpidana dibawa menuju Bandara Soekarno Hatta untuk diterbangkan menuju Kualanamu, Medan," katanya.

Setiba di Medan, Johanes dibawa oleh Tim Tabur Intel dan Tim Pidsus Kejari Nias Selatan ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA.

Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

"Ditetapkan target bagi setiap kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan," katanya.

Baca juga: Kejaksaan tangkap mantan eks bupati Dharmasraya

Baca juga: Kejagung tangkap 154 buron lewat Tabur 31.1


Pada periode 2018—2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri atas 207 orang buronan kejahatan pada tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan pada tahun 2019.

Pada tahun 2020, Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah menangkap enam orang.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020