Menteri Pendidikan tidak cukup hanya membuat aturan-aturan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Meardeka Sirait mengatakan pemerintah butuh dan perlu segera membuat mekanisme nasional untuk mencegah kejahatan terhadap anak-anak Indonesia.

"Dalam hal ini Menteri Pendidikan tidak cukup hanya membuat aturan-aturan bahwa sekolah itu harus bebas dari kekerasan tetapi harus ada sistem atau mekanisme nasional," kata dia di Jakarta, Senin.

Hingga saat ini, ujar dia, Indonesia belum memiliki mekanisme nasional yang dimaksud tersebut. Sementara beberapa negara Eropa di antaranya Irlandia sudah ada mekanisme anti kekerasan atau anti perundungan di sekolah.

Baca juga: Yogyakarta perkuat peran guru cegah perundungan di sekolah

Ia menjelaskan mekanisme anti kekerasan terhadap anak tersebut tidak hanya sebatas aturan namun ada kesepakatan nasional di setiap rumah dan kampung untuk merespon secara cepat apabila ada potensi atau kecenderungan anak-anak menjadi pelaku maupun korban kejahatan tadi.

"Jadi tidak hanya sekadar mempersalahkan orang tapi juga upaya bagaimana mencegahnya," ujar dia.

Sehingga, katanya, tidak hanya sekadar sebatas seruan bahwa di sekolah tersebut ramah anak namun harus ada sebuah sistem yang dibangun.

Selain itu, Arist juga meminta pemerintah terutama sekolah melakukan pendataan anak terkait perubahan perilaku.

"Misalnya dia memiliki perubahan perilaku, lalu bagaimana mereka dideteksi secara dini apakah berpotensi jadi pelaku atau korban," katanya.

Lebih jauh, Arist mengatakan para guru Bimbingan Konseling (BK) belum memiliki data terkait perubahan atau perkembangan perilaku anak. Misal anak mengalami perundungan ciri-cirinya apa, interaksi sosial mereka bagaimana.

Oleh karena itu, berangkat dari kasus perundungan yang menakutkan beberapa waktu terakhir seperti di Malang, sehingga korban jarinya harus diamputasi, merupakan contoh energi remaja yang tidak tersalurkan dengan baik.

Menurutnya, pemberlakuan sanksi bagi pelaku kejahatan hanya sebatas penegakan hukum saja namun tidak bisa memutus mata rantai secara penuh dari tindakan tersebut.

Baca juga: Jari siswa korban perundungan di Malang harus diamputasi
 

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020