Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akan membuka posko pengaduan di tujuh kabupaten di provinsi itu yang menggelar pilkada pada September 2020.

Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, Senin, mengatakan dalam rangka menjaga dan mengawasi pelaksanaan pilkada serentak di tujuh kabupaten di Papua pada September nanti, pihaknya akan membuka posko pengaduan masyarakat.

Baca juga: Kejati Papua selidiki dugaan korupsi Rp 281 miliar di BPD Paniai

Ia mengatakan posko pengaduan itu dibuka guna untuk membantu para penyelenggara pemilu dalam memantau proses pemilu yang akan dilaksanakan September 2020.

Selain akan membuka posko pengaduan di tujuh kabupaten, menurut Nikolaus, pihaknya juga akan ikut mengawasi.

Baca juga: Wakapolda Papua pastikan kesiapan personel amankan PON dan Pilkada

"Pengawasan lebih pada alokasi anggaran pilkada masing masing kabupaten berupa nota perjanjian hibah daerah atau di kenal dengan NPHD," katanya.

Menurut dia, hal itu akan menjadi masalah apabila tidak dikelola secara baik dan benar oleh penyelenggara pemilu.

Baca juga: Papua Barat siap laksanakan pilkada serentak 2020

"Kejati Papua tetap akan melakukan pengawasan ke lapangan, kami akan bagi anggota untuk turun ke masing-masing kabupaten pada saat pilkada berlangsung di tujuh kabupaten yang ada di provinsi ini," katanya.

Tujuh kabupaten di Provinsi Papua yang menggelar Pilkada 2020 yakni Kabupaten Keerom, Sarmi, Yalimo, Nabire, Boven Digoel, Merauke, dan Waropen.

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020