Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua bersama Kejaksaan Negeri Nabire menyelidiki dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Paniai di Enarotali sebesar Rp281 miliar.

"Kasusnya sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire yang membawahi Kabupaten Paniai dibantu jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua,"  kata Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo yang didampingi Adpidsus Alexander Sinuraya di Jayapura, Jumat.

Baca juga: Kejati Papua berupaya tuntaskan kasus korupsi

Ia mengatakan, kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan belum dinaikkan ke penyidikan sehingga penyidik belum menetapkan tersangka.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke penyidikan, “ kata Kondomo.

Baca juga: Kejati Papua selidiki dugaan korupsi dana hibah dan bansos di Keerom

Sementara itu, Direktur Bisnis BPD Papua Sadar Sebayang mengakui adanya kasus di BPD Paniai berupa kasus penyaluran kredit kepada kreditur hingga mencapai Rp281 miliar.

"Kasus yang terjadi pada 2016 itu saat ini ditangani Kejati Papua," kata Sebayang.

Baca juga: Kejati Papua akui dapat pesan khusus dari Kejagung

Ia mengatakan manajemen BPD Papua sudah mengambil langkah tegas dengan memproses karyawan yang terlibat dalam kasus tersebut bahkan sudah dipecat.

Krediturnya, kata dia, secara bertahap sudah mengembalikan uang yang saat ini tercatat mencapai Rp185 miliar termasuk bunga bank.

“BPD Papua mendukung sepenuhnya proses hukum yang saat ini ditangani Kejati Papua," kata Sebayang.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020