Sidang putusan terdakwa Syamsul Arifin

  • Kamis, 30 Januari 2020 21:49 WIB

Terdakwa kasus ujaran rasis Syamsul Arifin (ketiga kiri) menemui istrinya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/1/2020). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp1 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama.

Terdakwa kasus ujaran rasis Syamsul Arifin (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/1/2020). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp1 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait