Nikolaus Kondomo, di Jayapura, Kamis, membenarkan memang ada instruksi dari Kejagung terkait penanganan kasus-kasus korupsi di daerah yang akan melaksanakan pilkada agar ditunda hingga selesai pilkada.
Jayapura (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Nikolaus Kondomo mengakui, penanganan kasus korupsi pada dua kabupaten di Papua yang sedang melaksanakan pilkada ditunda.

Nikolaus Kondomo, di Jayapura, Kamis, membenarkan memang ada instruksi dari Kejagung terkait penanganan kasus-kasus korupsi di daerah yang akan melaksanakan pilkada agar ditunda hingga selesai pilkada.

"Sabar saja ya, karena Kejati Papua pasti akan menuntaskan kasus korupsi saat ini ditangani," kata Kondomo pula.
Baca juga: Tiga agenda utama KPK terkait evaluasi pencegahan korupsi di Papua

Menurutnya, saat ini Kejati Papua sedang menangani dua kasus korupsi di dua kabupaten yang akan melaksanakan pilkada, yaitu Kabupaten Waropen dan Keerom.

Kasus di Kabupaten.Waropen yang ditangani, yakni gratifikasi sebesar Rp42 miliar yang diterima YB dari tahun 2008-2010 saat menjabat Wakil Bupati.

Kemudian di Kabupaten Keerom terkait dana hibah dan bansos tahun 2017, kata Kondomo didampingi Aspidsus Alexander Sinuraya, sehingga akibatnya dari kasus yang terjadi di kedua kabupaten diperkirakan negara dirugikan sekitar Rp100 miliar.
Baca juga: Kejati Papua selidiki dugaan korupsi dana hibah dan bansos di Keerom

Sedangkan untuk kasus dana hibah dan bansos dari hasil audit LKPD BPK 2017 terungkap Pemkab Keerom mengeluarkan dana hibah sebesar Rp57 miliar dan yang dipertanggungjawabkan baru Rp35 miliar.

Dana bansos dari Rp23 miliar baru Rp7 miliar yang dipertanggungjawabkan, kata Alek Sinuraya menambahkan pula.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020