Menuntut untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat bulan
Jakarta (ANTARA) - Hampir seratusan orang menyesaki ruang Kusuma Atmajaya 3 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, jelang putusan kasus Dede Luthfi Alfiandi (20).

Pantauan ANTARA di ruang persidangan, menyebutkan, para pengunjung terus berdesakan untuk masuk, sebelum sidang putusan yang dijadwalkan direncanakan pukul 14.30 WIB.

Teriakan takbir dari para pengunjung yang juga pendukung Lutfi sesekali dilakukan, yang diselingi teriakan yel-yel "Bang Japar" organisasi pemberi dukungan ke Luthfi.

Di dalam ruangan terlihat pula Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar. Sehari sebelumnya, saat pembacaan dakwaan, aktivis Sri Bintang Pamungkas turut menyaksikan proses persidangan.

Baca juga: Jaksa tuntut Luthfi empat bulan penjara
Baca juga: Luthfi Alfiandi dijerat tiga dakwaan alternatif dalam sidang perdana


Rabu (29/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra menuntut terdakwa kasus dugaan melawan polisi Dede Luthfi Alfiandi (20) dengan empat bulan penjara.

"Menuntut untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat bulan, dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Andri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

Sementara itu, Hakim Ketua Bintang Al menyatakan pihaknya akan menimbang tuntutan JPU tersebut.

Baca juga: Kuasa hukum harap JPU tuntut Luthfi pasal ringan
Baca juga: Keluarga harapkan Luthfi pemuda yang bendera di DPR cepat dibebaskan


Dirinya akan membacakan putusan perkara itu pada Kamis 30 Januari 2020.

"Kamis 30 Januari 2020 agenda persidangannya adalah pembacaan putusan," kata Bintang menutup sidang.

Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020