Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan konsep Kampus Merdeka diharapkan bisa melakukan kegiatan lapangan yang bertujuan untuk pembangunan desa dan menggerakkan kegiatan ekonomi di desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

"Menindaklanjuti konsep Kampus Merdeka yang nantinya desa bisa menjadi proyek desa oleh mahasiswa semester 6, 7 dan 8, tolong bupati persiapkan desa supaya pembangunan desa cepat berjalan," kata Menteri Halim kepada wartawan usai video conference di Kantor Kemdes PDTT, Jakarta, Rabu.

Dia terus melakukan fasilitasi dan mediasi dengan berbagai pihak untuk melakukan percepatan pembangunan desa.

Menteri Halim mengatakan mahasiswa dapat melakukan proyek magang di desa sehingga berkontribusi bagi pengembangan desa di Indonesia.

Di kesempatan sebelumnya, Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro mengatakan Kampus Merdeka dapat memberikan peluang meningkatnya peneliti dari kalangan mahasiswa.

Baca juga: Legislator khawatir kebijakan Nadiem mubazir dan tidak efektif

Baca juga: UNJ rancang ulang kurikulum untuk penerapan Kampus Merdeka

Baca juga: ULM tunggu juknis program magang mahasiswa


Dalam konsep Kampus Merdeka, mahasiswa melakukan magang hingga tiga semester. Peluang ini dapat dimanfaatkan mahasiswa untuk terjun langsung ke lapangan maupun melakukan proyek penelitian yang berguna bagi kebutuhan masyarakat dan pembangunan bangsa.

"Dengan adanya Kampus Merdeka intinya kita memberikan akses yang lebih besar kepada orang yang mungkin tertarik menjadi peneliti dibandingkan sebelumnya. Bagi kami ini positif nantinya memperkuat penelitian dan juga membuat universitas jadi lebih terdiversifikasi, tidak hanya fokus di pengajaran tapi juga makin mendorong penelitian," ujar Menristek Bambang.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan program Kampus Merdeka, yang merupakan lanjutan dari kebijakan Merdeka Belajar. Terdapat empat poin kebijakan tersebut yakni otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.

Kemudian program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Akreditasi yang ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.

Selanjutnya, kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH), dan magang sukarela bagi mahasiswa hingga tiga semester.*

Baca juga: MRPTN katakan Kampus Merdeka bikin rancu pendidikan tinggi

Baca juga: MRPTN minta Nadiem Makarim segera keluarkan regulasi Kampus Merdeka

Baca juga: DPR puji konsep merdeka kampus Menteri Nadiem

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020