Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 10 personel anggota Polri di Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah diberhentikan secara tidak hormat karena tersandung kasus narkoba, pembalakan liar (Illegal logging) hingga tidak disiplin masuk kerja dari periode 2016-2018.

"Dari 10 anggota yang dilakukan pemecatan tersebut empat orang diantaranya terlibat kasus narkoba, tiga orang melakukan tindak pidana umum yang menyangkut Illegal logging sedangkan sisanya melanggar disiplin," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Selasa.

Baca juga: Lemkapi: Pemecatan oknum polisi di Jateng untuk jaga kehormatan Polri

Baca juga: Kapolda Lampung: Sebanyak 33 anggota Polri dipecat

Baca juga: Polda Riau pecat tiga personil terlibat pidana


Hendra menjelaskan, pemecatan 10 personel anggota Polri yang melakukan pelanggaran tersebut yakni berinisial KU berpangkat Bripka dinas di Polresta Palangka Raya, Aiptu AM bertugas di Brimob Polda Kalteng, Bripka AS dinas di Yanma Polda Kalteng dan Brigpol AC bertugas di Brimob Polda Kalteng.

Selanjutnya, MRR dari Polres Murung Raya berpangkat Brigpol, Aipda SP anggota Polda Kalteng yang dinas di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng, Bripka AP Polres Kapuas, Bripka MA dari Polres Mura, Aiptu HA Polres Katingan dan terakhir Bripda BPA berdinas di Polres Lamandau.

"Pemecatan 10 personel anggota Polri itu karena ada yang melakukan tindak pidana Illegal logging, narkoba dan masalah keluarga yang ujung-ujungnya yang bersangkutan tidak pernah ke kantor berturut-turut, sehingga harus ditindak tegas," tandas mantan Kapolres Palangka Raya itu.

Hendra menegaskan, publikasi perkara tersebut tidak lain adalah bentuk transparansi jajaran Polda Kalteng kepada masyarakat.

Bahkan apa yang sudah dilakukan ini menjadi rambu-rambu bagi anggota lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran disiplin, berkecimpung dalam tindak pidana narkotika serta pidana umum.

"Kita memberikan keseimbangan bagi personel kita, apabila dia melakukan prestasi tentunya akan diberikan reward sesuai dengan bidangnya. Sedangkan apabila melakukan pelanggaran berat, tentunya akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ungkapnya.

Mantan Kapolres Kapuas itu juga menambahkan, pihaknya bersama Karo SDM Polda Kalteng juga akan terus melakukan pembinaan internal terhadap personelnya.

Hal itu dilakukan tidak lain guna menekan agar personelnya tidak melakukan pelanggaran disiplin hingga berujung PTDH seperti 10 personel yang kini sudah memilih jalan hidupnya yang baru.

"Pembinaan baik secara rohani serta hal lain sudah kita laksanakan, semoga di tahun ini tidak ada lagi personel kita yang di PTDH," harapnya.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020